SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditegaskan pada Pasal 14, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas menyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan dibidang ketenagalistrikan.

Hal tersebut diterangkan Ketua Umum Lingkaran Independen Republik Indonesia (LIRI), Andi Fajar SH dalam keterangan resminya ke SimpulRakyat.co.id, Minggu (29/5/2022).

“Fungsi dari tugas tersebut salah-satunya pada pasal 15 huruf d menjelaskan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan,” ujar Andi Fajar.

Baca Juga: DPP LIMIT Indonesia: Potensi Pungli Pemasangan Listrik Harus Dicegah

Menurut pandangan hukum Andi Fajar, jika untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik yang di singkat NIDI itu benar adanya berbayar sesuai hasil temuan DPP-LIMIT (Arnas) yang ramai dibicarakan di kalangan aktivis, akademisi dan praktisi akhir-akhir ini.

“Maka sesuai salah satu fungsi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), yaitu pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, maka masa iya, untuk melaksanakan tugas tersebut harus dibayar oleh calon pelanggan PT PLN (Persero),” imbuhnya.

Baca Juga: Soal NIDI-TL, Ketua Umum BP4 Serukan Hentikan Pembodohan Rakyat

Lanjut Andi Fajar Pula, makna dari Supervisi adalah “melihat dan meninjau”. Pertanyaannya, apakah ada dari pihak DJK melakukan Supervisi terhadap calon Pelanggan PLN? Sebelum memperoleh NIDI? Kemudian jika ada pembayaran untuk kepentingan “Supervisi”, apakah benar Pihak DJK menerima hasil Pembayaran tersebut?.

“Saya kira memang masalah ini harus dibawa ke ranah hukum karena yang menjadi komoditas adalah kata “supervisi yang berbayar” pada sisi lain, supervisi adalah merupakan fungsi dari DJK Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral,” katanya,

Baca Juga: Pertanyakan Uang NIDI, Ketum Maspekindo: Tidak Jelas untuk Siapa

Selain dari itu, kata Andi Fajar, ada suatu keanehan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, dimana dari keputusan tersebut sama sekali tidak mengingat Kewenangan DJK berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Oleh karenanya, wajar jika semua apa yang dilakukan oleh DJK-ESDM menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang seakan-akan DJK bertindak untuk kepentingan sendiri tanpa dilandasi kewenangan yang diatur pada Perpres dan ditambah lagi telah membebani calon pelanggan melalui NIDI,” tegas Andi Fajar. (MBR)