SimpulRakyat.co.id, Makassar – Vaksin lengkap dan booster akan menjadi syarat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi di Makassar, Sabtu (21/5/2022) kemarin.

Ia menegaskan, ASN perlu menjadi contoh bagi masyarakat tentang kepatuhan dalam percepatan vaksinasi Covid-19.

“Kepatuhan terhadap pemenuhan vaksin lengkap sampai booster, menjadi perhatian bapak Gubernur Sulsel (Andi Sudirman Sulaiman), khususnya bagi ASN lingkup Pemprov Sulsel,” katanya.

Lanjut dikatakan, percepatan vaksinasi menjadi program Pemerintah Pusat dalam upaya membentuk herd immunity menuju fase new normal.

“Bapak Gubernur menginginkan, bahwa kita sebagai aparatur sipil negara wajib menunjukkan diri menjadi contoh bagi masyarakat. Sehingga masyarakat juga turut ikut aktif dalam percepatan vaksinasi,” jelasnya.

Olehnya itu, Imran Jausi menghimbau ASN Lingkup Pemprov Sulsel beserta keluarga mendorong percepatan vaksinasi.

“Jika masih ada yang belum vaksin lengkap dan booster, akan berdampak pada pencairan TPP,” ungkapnya.

Menurutnya, itu bersifat imbauan. Sehingga jika tidak bisa melakukan vaksinasi, perlu melampirkan surat keterangan dokter mengenai alasan tidak bisa vaksin. (*)

Reporter: Abd Gaffar
Editor : Sukma Paramita