SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) bekerja sama Dinas Sosial Kabupaten Luwu, menggelar sosialisasi program beasiswa penyelesaian studi via daring, diikuti ratusan mahasiswa, Senin (9/5/2022).

Ketua Umum PP IPMIL, Muhammad Reski Sujono saat ditemui mengatakan, pihaknya menginisiasi sosialisasi beasiswa ini karena sudah banyak keluhan dari mahasiswa terkait beasiswa.

“Banyak mahasiswa tidak pernah dapat informasi mengenai program tersebut. Sehingga hadirnya sosialisasi ini bisa memberikan kejelasan kepada semua mahasiswa asal kabupaten Luwu, mengenai persyaratan mendapatkan beasiswa hingga batas waktu mengumpulkan berkas ke Dinsos,” ungkap Reski.

Reski juga berharap, Dinas Sosial Kabupaten Luwu bisa membuat website terkait beasiswa tersebut, sehingga mahasiswa asal Luwu yang kuliah di seluruh Indonesia bisa mengakses informasi yang dibutuhkan.

“Pada website tersebut diharapkan mahasiswa bisa melihat syarat dan waktu pengumpulan berkasnya, bahkan kalau bisa pengumpulan berkas secara online guna meminimalisir biaya akomodasi angkuatan umum,” kata Mahasiswa S3 UNM ini.

“Melalui website ini, kita bisa mengetahui nama-nama yang mendapatkan beasiswa beserta alamat lengkapnya. Ini juga bisa dipantau oleh mahasiswa bahwa yang mendapatkan beasiswa betul-betul yang kurang mampu,” tambah Reski Sujono.

Sosialisasi program beasiswa penyelesaian studi bagi mahasiswa asal Kabupaten Luwu, berlangsung via daring, Senin (9/5/2022). (Dok: Fatwa/SimpulRakyat.co.id).

Persyarat Beasiswa Penyelesaian Studi Bagi Mahasiswa Asal Luwu

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Abdul Rachmat Fajri, mengapresiasi PP IPMIL bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi beasiswa tersebut.

“Kegiatan ini memang baru pertama kali kami laksanakan. Beasiswa penyelesaian study ini dikhususkan untuk mereka yang dinyatakan kurang mampu secara ekonomi. Dengan demikian, sangat membantu mahasiswa yang kurang mampu untuk meringankan biayanya,” terang Abdul Rachmat Fajri.

“Prioritas kita memang bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dan pemerataan bagi mahasiswa yang belum mendapatkan beasiswa,” tegas Rachmat.

Lanjut Abdul Rachmat Fajri menerangkan, berkas yang dibutuhkan untuk permohonan beasiswa tersebut, di antaranya Permohonan Bantuan Dana Penyelesaian Studi, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Surat Keterangan Tidak Menerima Beasiswa dari Kampus, Keterangan Aktif Kuliah, dan Proposal Skripsi/Tesis.

“Inilah berkas yang dibutuhkan dalam melakukan pengurusan beasiswa. Setelah berkas permohonan masuk ke Dinsos Luwu, kami memverifikasi secara detail, sehingga yang mendapatkan beasiswa penyelesaian studi betul-betul yang sangat membutuhkan, “ ujar Rachmat.

Pada kesempatan ini, Rahmat juga mengatakan, batas waktu pengumpulan berkas itu sampai Juni 2022.

“Setelah itu, kami lakukan verifikasi faktual dan selanjutnya menyerahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Soal nominal dananya itu bukan kami yang menentukan, tugas kami hanya menerima berkas dan melakukan verifikasi layak atau tidaknya mahasiswa tersebut mendapatkan bantuan,” tutup Rachmat.

Reporter: M Fatwa
Editor: Ahmad