SimpulRakyat.co.id, Makassar – Langkah hukum yang ditempuh Dewan pimpinan cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk melaporkan secara hukum DR Hotman Paris Hutapea SH MH di Polda Sulawesi Selatan mendapat respon positif dari Humas LBH Butta Toa Bantaeng, Yudha Jaya SH.
Yudha Jaya mengatakan, pihaknya yang juga tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sangat tidak sepakat dengan pernyataan Hotman Paris di media tentang putusan mahkama Agung (MA) Nomor 997K/pdt/2022.
“Pernyataan Hotman Paris di media itu mengandung kebohongan publik dan tidak benar dan melukai hati para Advokat yang tergabung di Peradi,” ucap Yudha Jaya.
Lanjut dikatakan, langkah hukum yang ditempuh DPC Peradi Kota Makassar sudah sangat tepat dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI.
“Kami siap bergabung dengan DPC. Peradi Makassar melawan dan melaporkan secara pidana Hotman paris hutapea di Polda Sulawesi Selatan,” pungkas Yudha.
Laporan: Irwan
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan