SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Kakatua, Kota Makassar, digerebek oleh sejumlah anggota Polisi, pada Rabu (20/04/2022) siang, sekira pukul 15.40 Wita.

Sedikitnya lima orang anggota polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan pemeriksaan di lantai 2 Ruko yang diduga dijadikan tempat penjualan kosmetik ilegal.

Dari penggerebekan ini ditemukan puluhan kosmetik ilegal berupa Tonik, Cream Wajah, Cairan Pembersih muka, beserta bahan bakunya, selain itu juga ditemukan wadah kosmetik kosong dan lembaran label merek Glasskin siap pakai.

Pemilik Ruko, perempuan berinisial AAN mengaku kepada polisi telah melakukan aktivitas ilegalnya selama kurang lebih setahun, dia membeli bahan baku dan menjualnya secara online.

Sementara itu, Z suami AAN, mengungkapkan bahwa kosmetiknya diedarkan melalui informasi dari teman ke teman.

“Kita lihat sendiri, kalau ada orang baru kita jual, biasanya kalau ada orang yang beli dia sampaikan lagi ke temannya, Jadi dari teman ke teman. Izinnya sudah lengkap kok. karena sudah diurus semua sama istri ku.” ujarnya.

Suami AAN ini juga mengakui, tidak kaget saat digerebek polisi karena pernah mengalami hal serupa di luar kota Makassar.

“Itu Wajar karena saya juga sudah pernah alami waktu adik digrebek di daerah. Yah mau bagaimana lagi kita ikuti saja prosesnya.” ucap dia.

Sementara, AAN saat hendak dikonfirmasi wartawan enggan memberikan tanggapan, malah terkesan menghindari wartawan.

“Maaf ya, saya keberatan dengan kehadiran wartawan.” tukasnya.

Setelah ditelusuri dokumen perizinannya, pemilik usaha tidak dapat memperlihatkan Izin edar kosmetik dari Balai BPOM dan tidak memiliki izin usaha penjualan kosmetik dari Pemerintah daerah.

Diketahui, Lantai 1 Ruko tersebut dijadikan Salon kecantikan, diduga hanya sebagai kedok untuk memuluskan penjualan kosmetik ilegal ke pelanggannya.

Salah seorang anggota Ditreskrimsus Polda Sulsel saat dimintai keterangan, juga terkesan menghindar, lalu mengarahkan wartawan untuk langsung datang ke Ditkrimsus Polda Sulsel.

“Maaf pak, saya tidak bisa berkomentar, langsungmaki’ saja ke kantor.” singkat anggota polisi selaku koordinator giat penggeledahan tersebut.

Dari pantauan Wartawan, selama kurang lebih 40 menit Polisi melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di lantai dua ruko, dan berhasil mengamankan sedikitnya dua dus ukuran sedang barang bukti berupa bermacam jenis kosmetik ilegal/racikan.

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan Whatsapp, Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri menjawab singkat dan mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Kasubdit I Ditkrimsus.

“Tanyakan langsung ke Kasubditnya.” singkat Widoni.

Sementara, Kasubdit I, Herly Purnama dihubungi sesuai saran Dirkrimsus, menjawab singkat.

“Lanjut, silahkan aja kalau mau ditulis, sudah sesuai fakta di lapangan.” ujarnya, Minggu (24/04/2022). (Tim)

Editor: Ahmad