SimpulRakyat.co.id, Makassar – Komisi Informasi (KI) Pusat meminta agar pemerintah desa transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD).

Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Regulasi Kebijakan Publik KI Pusat, M Syahyan saat diseminasi dua peraturan KI yang difasilitasi KI Sulsel yang digelar secara virtual dan diikuti PPID Kabupaten/Kota serta sejumlah kepala desa di Sulsel, Selasa (22/3/2022).

M Syahyan mengatakan, pemerintah desa termasuk badan publik, hal itu berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Peraturan KI No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan KI No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, perlu disosialisasikan ke daerah-daerah, terutama ke tingkat desa. Apalagi, pemerintah desa mendapat anggaran dari APBN yang cukup besar,” kata M Syahyan.

Lanjut dikatakan, masyarakat harus terlibat dalam pengawasan pengelolaan dana desa agar anggaran tersebut digunakan dengan baik.

“Karena itu, agar dana desa itu bisa tersalurkan dengan baik, terbelanjakan dengan baik, maka proses penyalurannya itu harus terbuka. Dengan transparansi, maka masyarakat juga bisa ikut mengawasi dana desa yang begitu besar,” ujar dia.

Ia menjelaskan, pemerintah desa masuk kategori Badan Publik. Dalam UU No 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan, yang termasuk Badan Publik adalah setiap lembaga yang mendapat anggaran dari APBN, APBD, bantuan masyarakat dan bantuan asing.

“Desa kan mendapat APBN, maka (pemerintah-red) desa masuk kategori Badan Publik dan dia wajib terbuka sesuai amanat undang undang keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, di dalam regulasi HAM yang berlaku universal, negara berkewajiban melindungi dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi. Karena itu, Badan Publik harus terbuka dan memberikan akses informasi kepada publik.

“Badan Publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan,” pungkasnya.

Terkait hal itu, Ketua KI Sulsel, Pahir Halim menyampaikan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan kepala desa se-Sulsel untuk mensosialisasikan peraturan KI.

“Berbagai upaya pun tengah dilakukan untuk mendorong keterbukaan informasi di setiap kabupaten kota di Sulsel,” pungkas dia. (**)

Reporter: M Arif Alif
Editor:  Ahmad