SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas Perhubungan Kota Makassar diketahui memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi keselamatan, pelayanan dan retribusi. Nah, untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub Makassar lewat bidang moda transportasi melakukan penarikan retribusi bagi penumpang yang hendak menyebrang ke pulau.

Penarikan retribusi ini berlangsung di Dermaga Kayu Bangkoa, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (2/3/2022).

Sekadar diketahui, penarikan retribusi bagi penumpang yang hendak menyebrang ke pulau tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha keluar masuk dermaga.

“Penarikan retribusi dilakukan oleh Petugas kami di Dermaga Kayu Bangkoa. Sesuai dengan Perda 13/2011 tentang retribusi jasa usaha tarif untuk keluar masuk dermaga yang ditetapkan sebesar Rp1.000,” tulis Humas Dishub Makassar lewat Instagramnya dilansir SimpulRakyat.co.id.

Reporter: Ilham
Editor: Ahmad