SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Tim Reserse Mobile (Resmob) Hantu Kota Polres Bantaeng berhasil mengamankan Hamka (37), terduga pelaku kasus penipuan pada program dompet duafa sapi kurban 2021, Sabtu (5/2) kemarin.

Diketahui, Hamka tercatat sebagai warga Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Kejadian ini bermula pada 2021, terduga pelaku itu melakukan penipuan dengan motif membeli beberapa ekor sapi peternak dengan mengatasnamakan program dompet duafa sapi kurban.

Saat itu, sapi dibeli Hamka dengan cara dibayar 2 kali, namun sampai sekarang 2022 tidak melunasinya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp79.750.000 dan melaporkan kejadian itu di SPKT Polres Bantaeng.

Berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP. B/234/XII/2021/SPKT/Res Btg Sulsel dan LP B/29/I/2022/SPKT/Res Btg Sulsel tersebut, Team Hantu Kota Unit Resmob Bantaeng melakukan penyelidikan (Lidik) terkait keberadaan Hamka.

Polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan Hamka di Kabupaten Tana Toraja, Rabu (2/2/2022), sehingga Team Hantu Kota Polres Bantaeng yang dipimpin Bripka Basriuddin melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Toraja untuk diback up terkait penangkapan tersangka kasus penipuan tersebut.

Pada Kamis (3/2/2022), sekira pukul 07.00 Wita, pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Tana Toraja, mendapat informasi tersebut, Kepala Unit (Kanit) Team Hantu Kota, Bripka Basriuddin membawa terduga pelaku ke Polres Bantaeng, Sabtu (5/2) kemarin.

Kini terduga pelaku, Hamka diserahkan ke piket Reskrim Polres Bantaeng untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut. (YJ/Irwan Lawing).