SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas Perhubungan Kota Makassar setiap tahun rutin melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor dari aspek teknis atau uji KIR, tak terkecuali transportasi umum pete-pete.
“Pete-pete yang pasti itu semua sudah lulus uji KIR. Karena itukan memang syaratnya supaya bisa beroperasi,” kata Kapala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud kepada awak media di Makassar, Senin (17/1/2022).
Kendati demikian, kata Iman Hud, masih ada saja angkutan kota yang sebenarnya sudah tidak layak beroperasi, namun tetap dipaksakan.
“Kemungkinan besar kondisi seperti ini terjadi karena kendaraan lolos dari pengawasan,” ujar dia.
“Padahal kan kalau dibilang tiap tahun kita uji KIR, kemudian rutin razia juga. Nah kondisi ini yang kita terus evaluasi,” tambah Iman Hud.
Diketahui, sebelumnya Dishub Makassar telah melakukan uji kelayakan kurang lebih 6000 petepete tiap tahunnya, tapi seiring waktu gugur perlahan satu per satu, karena tidak bisa diremajakan lagi, dan dianggap tidak layak beroperasi.
Kini, pete-pete di Kota Makassar tersisa sekitar dua ratus unit. Menurut catatan Dishub Makassar, dari awalnya ribuan unit, kebanyakan di antaranya sudah tidak digunakan karena fisik kendaraan sudah tidak layak pakai.
“Misalnya dimakan usia kendaraannya kan, mogok dan segala macam. Selain itu, banyak juga petepete yang berhenti beroperasi karena kelengkapan administrasi. Antara lain seperti, surat-surat kendaraan yang tak lengkap atau denda pajak kendaraan yang belum dituntaskan,” pungkas Iman.
Reporter: Ilho
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan