SimpulRakyat.co.id, Makassar – Menyikapi berbagai komentar mengenai “Mafia Tanah” yang akhir-akhir ini disuarakan para pejabat Negara, termasuk yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan pada news.detik.com yang membahas tentang hak kepemilikan eks tanah Kebun Binatang Makassar.

Menurut Ketua Umum Badan Peneliti dan Pengkaji Peraturan Perundang-Undangan (Ketum BP4), Muh Bahar Razak mengatakan, seharusnya pejabat yang berada di pertanahan jangan asal bicara dan terkesan melindungi bawahannya sekaligus para “pemain tanah” itu sendiri dan dari statemen tersebut, sangat berpotensi dan membahayakan atas resiko “Hilangnya” hak kepemilikan yang sah.

“Seharusnya, terbitnya suatu administrasi alas hak tanah seperti hal nya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) harus memiliki dasar Hukum yang tegas dan dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan Pasal 24 ayat 1 PP 40/1996,” kata Bahar kepada media ini di Kota Makassar, Minggu (5/12).

Lanjut dikatakan, memang selain dari pemilik lahan yang dapat menurunkan haknya dari hak milik ke HGB untuk kepentingan suatu korporasi melalui suatu akta PPAT, terdapat pula hak pejabat BPN untuk dapat menerbitkan surat keputusan pemberian izin penerbitan SHGB, namun luasnya terbatas, yaitu hanya 2.000 meter jika berdasarkan Pasal 4 Permenag/Kepala BPN No 3 tahun 1999.

“Jadi jika ada SHGB yang luasnya lebih dari aturan itu, maka kira-kira siapa mafia yang dimaksud?,” tanya Bahar.

Lanjut Bahar, Jika masalah sengketa tanah masuk pada area penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum (APH), menurut dia yang paling perlu diteliti adalah berita acara On the Spot (OTS) pada saat Pengukuran. Karena asal mula terbitnya surat ukur SHGB diatas tanah sertipikat hak milik itu berasal dari Berita acara OTS.

“Berdasarkan ketentuan pasal 26 PP nomor 24 tahun 1997 menegaskan hasil pengukuran tanah secara sistematik diumumkan selama 30 hari. Oleh karenanya perlu diteliti antara penerbitan surat ukur dan SHGB, apakah melalui tahapan dengan waktu yang ditentukan tersebut?,” tutup Bahar.

Laporan: MBR
Editor: Ahmad