SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Kuasa Hukum PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika tbk. Corporate Legal Associates (Cla Law Firm) menghadap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, guna mengkonfirmasi terkait dugaan oknum polisi yang diduga menggunakan satu unit mobil yang berstatus sebagai ‘barang temuan’ dan atau barang sitaan dari terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Kunjungan kuasa hukum PT Jaccs MPM Finance ini berlangsung pada Kamis (16/12) kemarin.
Diketahui, saat terduga pelaku tindak pidana pencurian akan ditangkap di kediamannya, terduga pelaku melarikan diri, sehingga oknum polisi menyita kendaraan tersebut dengan alasan penyidikan.
Menurut Tim Kuasa Hukum PT Jaccs MPM Finance, Williem Pattiwaellapia SH dari kantor hukum Cla Law Firm menerangkan ke awak media, kronologis mobil tersebut yang sampai saat ini masih dalam penguasaan oknum aparat kepolisan Polres Jeneponto dimulai dari proses penangkapan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah Jeneponto.
“Mobil tersebut merupakan ‘barang temuan’ (sitaan) dan bukan barang bukti yang dijadikan atau digunakan oleh pelaku dalam melakukan perbuatan melawan hukum, ini jelas karena pengambilan mobil tersebut yang sedang berada di rumah tempat di mana pelaku pada saat itu dan bukan pada saat pelaku sedang menggunakan mobil tersebut untuk melakukan aksi kejahatan,” kata Williem Pattiwaellapia.
Lanjut dikatakan, hal tersebut terungkap setelah Tim Kuasa Hukum PT MPM Finance melakukan pertemuan dan konfirmasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali.
Diketahui, Kuasa Hukum PT Jaccs MPM Finance ini mengajukan bukti-bukti pemberkasan hak milik kendaraan tersebut berdasarkan Akta Perjanjian Fidusia dan berkas-berkas lainnya.
“Sampai saat ini, dari tahun 2019, unit tersebut masih dalam penguasaan anggota Reskrim Polres Jeneponto, kami berharap semoga anggota tersebut dapat dipanggil untuk segera menyerahkan kendaraan itu kepada pihak PT Jaccs PM Finance berdasarkan surat permohonan yang kami ajukan dengan pemberkasan terlampir,” tegas Willi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Jeneponto, AKP Hambali mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan pada oknum tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait dengan keterangan yang diberikan tim kuasa Hukum PT Jaccs MPM Finance.
“Kami akan secepatnya memanggil oknum tersebut untuk segera menyelesaikan persoalan ini, apalagi unit tersebut bukan merupakan barang bukti dari kasus pidana pencurian tapi adalah barang temuan yang disita. Secepatnya akan kami komunikasikan,” pungkas AKP Hambali.
Reporter: Hardiono
Editor: Ahmad
Berita ini mendapat tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali, selengkapnya baca Kasat Reskrim Polres Jeneponto Bantah Dugaan Barang Temuan Jadi Kendaraan Operasional


Tinggalkan Balasan