SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat melakukan pemusnahan berbagai barang bukti tindak kejahatan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat/MTB (saat ini Kabupaten Kepulauan Tanimbar), Selasa 21 Desember 2021.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti itu di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri MTB dan dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kasi Tindak Pidana Umum, Kasi Intelijen, Kasi Tindak Pidana Khusus, Kasat Resnarkoba Polres Kepualuan Tanimbar, dan Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti Tindak Pidana Narkotika, tindak pidana ITE, tindak pidana Perlindungan Anak, tindak pidana Perdagangan, tindak pidana Perikanan, tindak pidana Penganiayaan dan Barang Bukti Senjata Tajam (Sajam), yang perkaranya telah diputuskan Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Tinggi Maluku serta Mahkamah Agung tahun 2015 hingga 2021.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan mandat undang-undang kepada Kejaksaan dalam menjalankan fungsi Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” kata Jaksa di Saumlaki.

Reporter: Marcel Kalkoy
Editor: Ahmad