SimpulRakyat.co.id, Makassar – Memperingati hari Anti korupsi sedunia, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) menggelar unjuk rasa jilid ll, gruduk Kejati Sulsel, Kota Makassar, Kamis (9/12/2021).

Jenderal Lapangan, Arman Wahyu mengatakan, aksi yang dihadiri oleh puluhan masa dari AMPK Jilid ll kembali membawa tuntutan adalah segera memeriksa pekerjaan perusahan PT Lompulle dugaan milik H Haerudin atas kasus yang melibatkan terdakwa gubernur Non aktif Nurdin Abdullah (NA).

“Kami juga mendesak Kejati Sulsel segera memeriksa seluruh PT yang ada di Sulsel terduga melakukan korupsi sesuai hasil laporan BPK dan mengauditnya, serta menangkap dan mengadili oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulsel,” ujar Arman Wahyu.

Lanjut dikatakan, aksi yang dilakukan sebagai momentum hari Anti korupsi sekaligus berupaya mengevaluasi, membidik tersangka baru pada kasus suap atau gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang ada di Sulsel yang juga erat kaitannya dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh gubernur nonaktif NA.

“Dalam momentum hari Anti korupsi ini adalah upaya untuk menginformasikan kepada pihak yang berwenang untuk pro Aktif dalam mengusut tuntas prosalan kegiatan Kolusi, korupsi dan Nepotisme yang marak terjadi di Sulsel,” tambah dia.

Adapun PT yang diduga bermasalah, yakni PT Lompulle, PT Bawa Karaeng Lestari, PT Utari Prima Sejahtera, PT Amin Jaya, PT Karya Subur Teknik Utama, PT Ridwan Jaya Lestari, PT Rahim Multi Sarana, PT Mega Bintang Utama, PT Rahmat Utama Mulia, dan PT Rizkiyah.

“Berdasarkan hasil investigasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan beberapa proyek yang bermasalah,” pungkas Arman.

Dalam aksi ini, ia mengatakan, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Jilid ll akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus korupsi tersebut dengan massa aksi yang lebih banyak.

“Kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa sampai kasus ini terungkap dengan jelas,” tegas Arman.

“Selamat hari Anti korupsi sedunia. Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan,” tutupnya.

Penulis: M Fatwa
Editor: Ahmad