SimpulRakyat.co.id, Makassar – Belakangan ini tindak pidana pelecehan seksual di Indonesia sangat marak terjadi, bahkan dalam dunia pendidikan, baik itu sekolah menengah atas ataupun perguruan tinggi.
Hal tersebut tentu semua elemen menaruh harapan kepada Mendikbud untuk menangani atau melakukan upaya pencegahan tindak pidana pelecehan seksual di rana perguruan tinggi.
Menyikapi hal itu, Gerakan Muda Peduli Nusantara menyelenggarakan webinar nasional akhir tahun dan mengajak salah satu organisasi Gepmar yang berasal dari Kota Makassar, Senin (27/12).
Pada acara ini, Anggota DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini meminta peserta untuk menyikapi kondisi tersebut dengan bijak.
“Mari kita menyikapi dengan baik, jangan terlalu dini kita menilai sesuatu, Permen (peraturan menteri) ini bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap banyaknya aduan terkait kekerasan seksual,” kata dia.
Sementara itu, Dr Rosnaini Daga menyampaikan pandangan yang sedikit berbeda dengan narasumber sebelumnya.
“Undang-undang tersebut ada 35 pasal dan multi tafsir, ada ayat yang mengatakan tanpa persetujuan korban, berarti kalau ada persetujuan korban itu sah-sah saja, berarti itu butuh perbaikan dalam redaksi bahasanya, pelecahan bukan hanya secara fisik, tapi juga secara verbal,” terang Rosnaini.
Terakhir, Ketua Sulsel GMPN mengatakan, Pro Kontra Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang menjadi tema dalam kegiatan ini telah dikupas tuntas.
“Kami berharap setelah dilaksanakannya kegiatan ini, kita semua dapat melakukan pencegahan atau penanganan pelecehan seksual diruang lingkup perguruan tinggi,” pungkas Ketua Sulsel GMPN.
Penulis : Hardiono
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan