SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di GOR AMK Boyong pada Sabtu malam (30/10) lalu, kini menyita perhatian para praktisi hukum, Pusat Bantuan Hukum Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (PBH BAIN HAM RI) Kabupaten Jeneponto.
Terkait kasus ini, oknum penyidik dari Polsek Tamalatea dinilai melakukan proses mediasi secara cacat karena dalam proses perdamaian antara pihak korban MF dengan pihak yang terduga pelaku tidak melibatkan orang tua, sementara kedua bela pihak masih berstatus pelajar.
Direktur PBH BAIN HAM RI Jeneponto, Erniwati, sekaligus pendamping hukum korban mengatakan, harusnya dalam proses perdamaian atau mediasi tersebut dihadirkan para orang tua, ataupun pendamping hukum.
“Bila pun orang tua tidak sempat hadir, paling tidak ditunda proses damainya sampai orang tua korban (MF) bisa hadir, apalagi polisi tahu bahwa kedua bela pihak masih berstatus siswa, sudah pasti butuh pendampingan,” kata dia.
Tak hanya itu, Erniwati juga menyayangkan sikap oknum penyidik yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena hanya mempertanyakan surat kuasa kepada PH korban, sementara PH terduga pelaku tidak pernah dipertanyakan.
“Padahal pada saat saya tanyakan untuk diperlihatkan surat kuasanya (terduga pelaku), ia tidak bisa memperlihatkan, malah berdalih sebagai keluarga salah satu (terduga) pelaku,” ujar dia.
“Atas dasar tersebut, kami dari Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto merasa ada mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum di Polsek Tamalatea karena kesannya dipaksakan dan di skenariokan tanpa dihadirkan para orang tua atau pendamping hukumnya,” tambah Erniwati.
Sementara itu, orang tua korban, Andi Bin Jabbar yang ditemui mengatakan, dirinya merasa tidak puas dengan hasil mediasi tersebut karena pihaknya tidak dihadirkan dalam proses damai yang dilakukan oleh Polsek Tamalatea.
“Harusnya saya selaku orang tua dilibatkan dalam proses perdamaian,” kata dia.
Ia juga mengaku hingga Senin (8/11) belum pernah melihat salinan surat damai tersebut yang dibuat Polsek Tamalatea.
Kanit Reskrim Polsek Tamalatea yang dikonfirmasi menyarankan agar pihak Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto mendampingi korban ke Polres melapor karena yang diduga pelaku tersebut masih di bawah umur.
“Biar ditangani PPA, supaya kita puas,” terangnya kepada media ini.
Reporter: Hardiono
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan