Bersoal Kepemilikan Sertifikat Ganda di Barombong, BPN Makassar Diduga Tutup Mata

  • Whatsapp
Aliansi pencari keadilan dan penegakan supremasi hukum melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor BPN Makassar, Senin (11/10/2021). (Foto: Ilho/SimpulRakyat.co.id).

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Aliansi pencari keadilan dan penegakan supremasi hukum melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor BPN Makassar, Senin (11/10/2021).

Aksi ini menuntut pihak BPN Makassar memeriksa kembali keabsahan berkas alas hak atas tanah seluas 3,2 Ha yang berlokasi di Kampung Bonto Kapetta, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Baca Juga

“Kami menuntut kepada pihak BPN dalam hal ini kepala BPN Makassar agar meninjau kembali berkas alas hak atas kepemilikan Hj. Wafiah syahrir yang dinilai cacat hukum yang terletak di Barombong.” ujar Kordinator Lapangan Aksi Syahrir Syam SH,

Menurutnya, alas hak atas tanah tersebut hingga saat ini masih dipegang oleh Ahli waris Ishak Hamzah berupa Rincik Simana buttayya tahun 1942, dan belum pernah terjadi transaksi dengan siapa pun.

Olehnya, ketika muncul Sertifikat hak milik yang dikuasai oleh Hj Wafia Syahrir yang terbit tahun 2005 diduga kuat ‘sertifikat bodong’ sehingga menimbulkan pertanyaan besar oleh Ahli waris.

Berdasarkan hal itu, massa Aliansi meminta pihak BPN Makassar memberikan keterangan mendetail untuk menjernihkan persoalan ini.

“Pihak BPN terkesan tidak kooperatif artinya seolah olah menutupi data dan fakta dari pada proses kepemilikan hak milik Hj. Wafia. Dimana diduga kuat kepemilikan HJ Wafia ini bodong atau Palsu.” terang Kuasa Pendampingan Ahli Waris Andi Salim Agung alias Andis

Lebih lanjut Andi Salim membeberkan, alasan kepemilikan sertifikat Hj Wafia ini didapatkan dari Ambo Dae yang notabene bukan selaku pemilik objek lahan tersebut.

“Dia adalah salah satu warga masyarakat yang memegang surat keterangan hak pakai dari Kr. Moke (salah satu tokoh masyarakat/adat yang menjabat sebagai kepala Desa saat itu tahun 60-70 an). Dalam bentuk HGB, dengan alasan akan membangun Bioskop. Selama 16 tahun masa pakai. berselang waktu tersebut diatas lahan milik Hamzah dg. Taba tidak pernah berdiri bangunan sebagaimana tujuan awal untuk membangun bioskop.” bebernya.

“Belakangan muncul sertifikat hak milik yang dipegang HJ Wafia yang diduga kuat telah mendesain proses penerbitan alas hak berupa serifikat hak milik tanah tersebut.” tukasnya.

Dari hasil pertemuan dengan pihak BPN Makassar, pihak aliansi bersama ahli waris belum juga mendapat kejelasan karena BPN tidak dapat menunjukkan fakta dan data yang diminta oleh massa aksi unras.

Karena, tidak mendapatkan hasil memuaskan, pihak aliansi akan kembali melakukan orasi dengan membawa massa yqng lebih banyak.

“Tetap kami akan melanjutkan orasi dan mendesak pihak BPN mensegerakan mengusut tuntas warka daripada legalitas kepemilikan Hj Wafia yang diduga kuat hasil rekayasa.” tegas Andis.

Sebelumnya, unjuk rasa juga dilakukan di depan polrestabes Makassar dengan jumlah massa 20 orang, sambil membentangkan spanduk massa berorasi secara bergantian memggunakqn pengeras suara di atas mobil open kap. (*)

Reporter: Ilho
Editor: Ahmad

Jangan Lewatkan