SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto melalui Kasat Narkoba, AKP Agus Triputranta menggelar Press Release terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Luwu, Jumat (10/09).

Press Release bertempat di ruangan PDDO Polres Luwu yang di hadiri anggota Sat Narkoba serta awak media.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto melalui Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Agus Triputranta menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Luwu sering digunakan transaksi Narkoba dengan pengiriman dari luar daerah.

“Bahwa modus pelaku RU (38) IRT warga Desa Batu Spanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu adalah menerima paket barang dari Provinsi Pekanbaru, Riau melalui jasa pengiriman barang dan pelaku sendiri menjemput barang di kantor jasa pengiriman barang,” beber Agus.

“Pelaku memesan barang dengan cara, pelaku mentransfer uang ke rekening pemilik barang tersebut kemudian pemilik barang mengirim barang tersebut menggunakan jasa pengiriman barang,” tambah dia.

Agus melanjutkan, setelah pelaku diamankan di kantor jasa pengiriman barang dan disaksikan karyawan jasa pengiriman tersebut, dalam kemasan tersebut berisi dua bua dos sedang pepsodent dan berisi 2 bua pasta gigi pepsodent yang diselipkan didalamnya paket Shabu dibalut pembungkus almunium foil.

“Dari hasil pendalaman dan interogasi bahwa pelaku sudah beberapa kali sebelumnya mendapatkan kiriman paket yang serupa dengan jasa pengiriman yang sama dengan menjemput barang tersebut di kantor jasa pengiriman barang seorang diri,” kata Agus

Diketahui, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah dos paket kiriman, dua bungkus saset plastik berisi kristal bening, Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 52,54 gram, dimana barang tersebut sudah diuji dilatfor.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat lembar resi bukti transfer Bank BRI,  dua buah pasta gigi merek Pepsodent, tempat Sabu ditemukan.

Polres Luwu juga mengamankan dua lembar potongan aluminium foil sebagai pembungkus Pepsodent yang di dalamnya sabu, dua lembar potongan Isolasi bening, tiga lembar ATM Bank BRI dan satu unit HP merek Oppo.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Adapun orang orang yang terlibat masih kita dalami,” tutup Agus.

Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita