SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Sidang perkara pencemaran nama baik Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, dengan terdakwa, Jhon Solmeda, berlanjut kembali dengan agenda mendengar keterangan mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Damianus Lamere serta mantan Kadis Bina Marga Poly Mattitaputy.

Sidang yang dipimpin hakim Shariman Jayadi itu digelar di Pengadilan Negeri Kepulauan Tanimbar pada Selasa, 7 September 2021 lalu.

Dalam kesaksiannya, Damianus mengaku pihaknya pernah membahas sisa 40 persen anggaran proyek Jalan Romean-Sofyanin (Trans Fordata) bersama Komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk ditampung dalam APBD-Perubahan tahun 2020.

“Kita bahas dengan komisi C,” ujar Damianus menjawab pertanyaan hakim.

Terkait itu, hakim Shariman pun bertanya, “Setelah terbit peraturan daerah, yang ini (APBD-P 2020), apakah saudara mengetahui tidak, ada tidak dicantumkan item itu (Pekerejaan lanjutan 40% sisa anggaran proyek jalan Trans Fordata)?”

“Waktu kepala dinas tidak mengetahui itu, tapi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) ini yang diketahui, karena dokumen pelaksana anggaran itu adalah turunan dari APBD,” jawab Damianus.

Lantas hakim Shariman pun menimpalinya, “Iya pak, masalahnya di APBD ini (APBD-P 2020) nggak ada pak, itu yang jadi masalahnya.”

“Bagaimana bisa, ini ada proyek tapi di dalam ini (APBDP 2020) nggak ada, itu yang kami bingung,” katanya.

Keterangan Damianus tersebut dinilai kurang relevan dengan bukti dokumen APBD-P 2020 sehingga hakim Shariman kembali mempertegas maksud pertanyaannya.

“Persoalannya, ini kan masih usulan, kalau oleh Perda-nya (APBD-P) tidak ditindaklanjuti (dianggarkan), bagaimana mau diselesaikan? Ah, itu maksud kami pak. Karena ternyata oleh Perda-nya itu, ternyata tidak dimasukkan item itu.”

“Bagaimana dinas teknis mau melaksanakan itu kalau tidak dibahas dengan badan anggaran? Ternyata menurut saksi dibahas. Tapi di Perda-nya gak ada juga, ini yang jadi masalah,” tegas hakim Shariman.

Sebagaimana diketahui bahwa ada beberapa bukti dokumen yang diajukan pihak terdakwa Jhon Solmeda kepada majelis hakim. Salah satunya adalah dokumen APBD-Perubahan tahun 2020.

Dalam dokumen APBD-P tersebut, ternyata tidak ada nama paket pekerjaan Pembangunan Jalan Romean-Sofyanin dalam daftar kegiatan tahun 2020 sebagai pekerjaan lanjutan.

Padahal beberapa kali para saksi pihak korban mengatakan di persidangan bahwa sisa 40 persen anggaran proyek itu ditampung di APBD-Perubahan 2020 sebagai dana luncuran.

Bukti lain yang diajukan juga adalah Daftar Kegiatan DAK tahun 2019 yang akan dibayar di tahun 2020.

Dalam lampirannya dijelaskan bahwa untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Romean-Sofyanin yang dikerjakan PT Putra Tanimbar Sejahtera, dengan nomor kontrak 762/36.1/Kontrak/Pemb. Jalan Romean-Sofyanin (Lapen)/DAK/2019, Realisasi FISIK pekerjaan 100 persen.

Hal ini tentu tidak sesuai keterangan para saksi pihak korban yang menyatakan realisasi fisik proyek jalan itu baru mencapai 70 persen per Desember 2019.

Selain itu, dalam Daftar Kegiatan DAK 2019 itu juga, menjelaskan mengenai realisasi anggaran Proyek Trans Fordata. Proyek senilai 4.909.00.000 ini baru dibayar 2.945.400.000 per 2019. Sedangkan sisa 1.963.600.000 akan dibayar di tahun 2020 sesuai keterangan yang tercantum.

Anehnya sisa anggaran 1.963.600.000 ini yang dikatakan sebagai dana luncuran ke tahun 2020, tidak ada dalam daftar paket pekerjaan pada APBD-P 2020.

Perbedaan keterangan saksi pihak korban dengan bukti dokumen APBD-P 2020 dan Daftar Kegiatan DAK 2019 inilah yang kemudian membingungkan majelis hakim, sehingga beberapa kali hakim Shariman mempertegas perbedaan itu kepada saksi.

Reporter: Marcel Kalkoy
Editor: Sukma Paramita