Mantan Pacar Sebar Video ‘Syur’ di Sosmed, Korban Keberatan dan Lapor Polisi

  • Whatsapp
Korban YI bersama Kuasa Hukum

SIMPULRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR – Seorang lelaki MA (25) di Makassar dipolisikan karena menyebar video ‘syur’ mantan pacar ke media sosial (Medsos).

Perbuatan terlapor diduga dilakukan dengan cara menyebar video chat sex (vcs) melalui grup Facebook (FB) dan insta story (Instagram) secara berlanjut. Tidak sampai di situ, pelaku juga menyebar video tersebut ke teman dan kerabat korban.

Baca Juga
Korban YI bersama Kuasa Hukum
Korban YI bersama Kuasa hukum

korban YI (25) menerangkan bahwa dirinya bersama terlapor telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih setahun, kemudian pada Juni 2021, terlapor meminta untuk melakukan video call tanpa busana atau Video Call Sex (VCS). Tanpa Ia ketahui, ternyata terlapor merekam adegan tersebut melalui handphonenya.

“Dia menyebar video itu karena faktor sakit hati karena saya tinggalkan. Alasan saya tinggalkan karena dia sering pukul saya dan saya pernah disekap. Akhirnya dia tidak terima kalau diputuskan, dia ancam ancam saya mau kirim kirim video itu mengatas namakan instagram saya.” ucap Korban kepada Wartawan, Jumat (17/9/2021).

“Saya sangat dirugikan, saya malu bertemu dengan teman dan keluarga.” tandas YI

Melalui kuasa hukumnya, Kiprah Mandiri B Side, SH. MH., dan Parters menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan MA atas perbuatan menyebar konten bermuatan melanggar kesusilaan, dugaan pelanggaran UU ITE dan Pornografi,

Bukti laporan pengaduan korban di Polrestabes Makassar

“Kami melaporkan MA atas dugaan pelanggaran UU iTE dan pornografi terkait penyebaran konten konten yang bermuatan unsur melanggar kesusilaan.” ujar Kiprah SH MH,

Kiprah mengatakan bahwa MA merekam Video tanpa sepengetahuan korban dan menyebar luaskan video tersebut melalui instagram milik korban yang dikuasai sepenuhnya oleh pelaku dan akun facebook palsu (fake) bernama Fania.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaki pelaku, mengingat penyebarluasan konten tersebut bisa saja terus berlangsung. Ini juga menjadi perhatian dari sisi pisikis korban yang tentunya sangat berdampak terhadap keberlanjutan masa depan korban.” tuturnya.

Bahwa perbuatan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana yang diduga melanggar pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU ITE.

“bagi pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.” pungkasnya. (Ilho)

Jangan Lewatkan