Makassar, Simpulrakyat.co.id – Pihak Keluarga terlapor kasus pengrusakan Handphone (Hp) di Makassar minta keadilan. Pasalnya upaya damai sudah dilakukan namun belum menemui titik temu.
Diketahui, Peristiwa dugaan pengrusakan ini terjadi pada akhir 2021, kemudian dilaporkan ke Ditkrimum Polda Sulsel Juli 2022, kemudian diteruskan oleh Satuan Resmob Polda Sulsel untuk ditindak lanjuti,

“Akhir bulan Setember 2022 Ada surat panggilan polisi kepada anak saya untuk datang memberikan klarifikasi ke Polda, terkait dugaan pengrusakan HP yang dilaporkan Ayu pada Juli 2022,” beber Syamsul Ayah terlapor kepada Wartawan, Sabtu (11/3/2023).
“Berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polisi, disebutkan Ayu yang duluan melempar HP ke (badan) Aby akhirnya jatuh HPnya dan rusak. Artinya dia sendiri yang merusak itu HP, tapi kenapa anak saya yang dilaporkan.” terangnya.
Menurut Syamsul Ayah Ab (terlapor) sudah melakukan upaya damai dengan pihak pelapor Ayu Ahdia Salsabillah, bahkan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan (kerusakan HP) milik Ayu,
“Kami sudah sampaikan ke Polisi tidak apa apa kita ganti itu HP-nya yang rusak, tapi sampai saat ini belum ada info dari keluarga pelapor.” ungkap Samsul kepada Wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Lanjut Syamsul, akibat kasus ini Ab yang dulunya mahasiswa sekolah Pelayaran sudah di Droop Out (DO) dari Kampusnya. Bahkan Ayahnya juga dipecat dari tempatnya bekerja.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara adil.” tandasnya.
Sementara, Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Alasannya, karena masih mengupayakan jalur Restorative Justice,
“Kalau dari penyidik untuk perkara ini masih dalam proses dan juga sebelum kami limpahkan ke JPU (Kejaksaan) mungkin nanti di pertengahan jalan ada semacam Restorative Justice (RJ), itu kita bisa laksanakan.” jelasnya.
(Mi)


Tinggalkan Balasan