Bubarkan Pengunjuk Rasa, Satpol PP Kepulauan Tanimbar Dinilai Tunjuk Arogansi Kekuasaan

  • Whatsapp
Pengunjuk rasa bersitegang dengan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD KKT, Senin (13/9). (Foto: MK/SimpulRakyat.co.id).

SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Aksi menyampaikan pendapat di muka umum oleh sekelompok masyarakat di depan kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Senin (13/9) siang, diwarnai tindakan tidak terpuji oleh anggota Satpol PP setempat.

Dalam beberapa video amatir yang diterima redaksi ini, terlihat anggota Satpol PP mencoba menghalangi dan membubarkan massa pendemo.

Baca Juga

Walaupun dijelaskan bahwa aksi tersebut telah mendapat izin dari kepolisian, anggota Satpol PP tak peduli sehingga aksi dorong-mendorong serta adu mulut pun terjadi. Bahkan salah satu pendemo hampir dikeroyok namun segera dilerai anggota polisi yang bertugas.

Koordinator aksi, Devota Rerebain, menyayangkan sikap arogansi anggota Satpol PP tersebut. Kata dia, aksi yang digelar pihaknya merupakan aksi damai yang sudah mendapat izin resmi dari pihak kepolisian sehingga Satpol PP tidak perlu bertindak sewenang-wenang.

“Yang saya sesalkan disini adalah kami melakulan aksi damai di depan kantor DPRD tapi kami dihalang-halangi oleh kepala Satpol dan anggota-anggota Satpol. Kami tidak tahu alasannya apa, tiba-tiba kami dihampiri dan disuruh bubar, padahal kami sudah dapat izin dari kepolisian,” tutur Devota saat dikonfirmasi.

Menurut dia, Satpol PP mestinya sadari diri bahwa tugas pokoknya adalah pelaksana penegakkan Perda dan peraturan kepala daerah, bukan menambah tugas baru yaitu membubarkan massa yang ingin menyampaikan aspirasinya di depan umum.

Selain itu, Devota mengatakan bahwa mestinya Satpol PP mendukung masyarakat yang sedang menuntut hak mereka dan bukan malah sebaliknya.

“Mestinya mereka mendukung aspirasi rakyat, bukan terbalik mereka melawan rakyat,” katanya geram.

Terhadap kejadian itu, Devota mengancam akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum karena aksi mereka dilindungi undang-undang.

“Mungkin besok (dilaporkan),” ujar dia.

Dalam aksi tersebut, ada 12 tuntutan yang diajukan. Kebanyakan berupa dukungan kepada penegak hukum untuk mengungkap berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi di Tanimbar.

Seperti, kasus anggaran Covid-19 yang mencakup berbagai hal, termasuk Rp9,3 milyar yang diberikan kepada Polres Tanimbar sesuai LHP BPK RI yang katanya salah input, kasus dana hibah dan dana Bansos tahun 2018-2020, kasus pengadaan bibit ternak itik dan babi tahun anggaran 2020, berbagai proyek mangkrak yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah serta masalah lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait pengamanan yang dinilai arogan tersebut.

Reporter: MK
Editor: Sukma Paramita

Jangan Lewatkan