SimpulRakyat.co.id, Luwu – Diduga melakukan tindak kejahatan berupa pencabulan disertai pencurian dengan kekerasan pada Selasa (14/9) lalu, seorang pria IR (40), warga Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, akhirnya diringkus Polisi.

Penangkapan IR dipimpin langsung Kapolsek Larompong, Iptu Syarief Sikati bersama tiga personil Polsek Larompong Polres Luwu di Lingkungan Pannori, Kelurahan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sabtu (18/9) pukul 01.00 Wita.

Rekan korban, GR menceritakan, kasus ini bermula saat ia bersama korban AD (16) warga Benteng, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, sementara mengerjakan tugas sekolah, dan dilanjutkan mandi-mandi di pinggir laut.

“Pada saat hendak mau pulang berboncengan dengan korban AD, tiba-tiba datang pelaku IR mengambil kunci motor dia dan korban serta mengeluarkan badik yang ada di pinggangnya, dan mengancam korban ke arah lehernya kemudian meminta handphone korban dan meminta uang kepada dia,” beber GR.

Lanjut diceritakan, IR melakukan tindakan cabul, berupa menyentuh area sensitif AD, kemudian mengajak korban untuk melayani nafsu bejatnya itu.

“Kukasih pulang jiko’ yang penting sudahka’ nukasih bagianku, tidak kukasih tumpah di dalamji,” kata GR menirukan permintaan IR.

“Tetapi korban menangis dan menyuruh dia pergi membeli rokok namun dia tidak mau pergi,” tambah rekan korban ini menceritakannya.

Atas kejadian tersebut, korban AD merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Larompong, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/40/IX/2021/Polda Sulsel/Res Luwu/Sek Larompong, 14 September 2021.

Kapolsek Larompong Polres Luwu Iptu Syarief Sikati mengatakan, berdasarkan hasil lidik dan sidik sehingga pihaknya melakukan penangkapan terhadap IR di rumahnya di Lingkungan Pannori, Kelurahan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti Sebilah Badik dan uang tunai Rp.150.000 rupiah. Kemudian mengamankan pelaku di Mapolsek Larompong Polres Luwu untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Syarief Sikati.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH menegaskan bahwa pelaku IR sudah diamankan di Ruang Tahanan Mapolsek Larompong, Polres Luwu.

“Kita akan proses pelaku IR dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP,” tegas Fajar

“Kita akan kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan Pelaku IR (40) sudah sering melakukan aksinya dan para korban takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib karena pelaku mengancam Lebih dengan menggunakan badik,” tutup Fajar.

Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita