SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satuan Narkoba Polres Luwu menangkap 3 orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang terletak di Dusun Dengeng Canning, Desa Komba Selatan, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Jumat (24/9) lalu.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Agus Triputranta SH bersama dengan personil Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan HA (41), RI (19), dan RS (18) semuanya adalah warga Desa Komba Selatan, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

Di tangan pelaku diamankan 19 pipet yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 gram, 1 sacet kecil tempat 19 pipet yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit HP, uang tunai Rp200.000 hasil penjualan sabu dan 1 rangkaian alat isap sabu lengkap dengan kaca pirex yang dalamnya berisi endapan sabu.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Agus Triputranta mengatakan, bahwa berdasarkan dari hasil penyelidikan di dapatkan Informasi dari Informan masyarakat bahwa di salah satu rumah yang terletak di Dusun Dengeng Canning, Desa Komba Selatan, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Personil Sat Narkoba Polres Luwu melakukan pengerebekan di rumah yang di maksud dan di dapati terduga pelaku HA, RI dan RS, sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah milik terduga pelaku HA, dan pada saat diadakan penggeledahan ditemukan satu shacet yang berisi 19 batang potongan pipet yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu,” ujar Agus ke awak media, Senin (27/9).

Agus melanjutkan bahwa dari pengakuan terduga pelaku HA bahwa BB tersebut adalah miliknya sedangkan terhadap terduga pelaku RI, dan RS adalah Pasien (Pembeli) Sabu.

“Adapun kristal bening yg di duga Narcotika Jenis Shabu Tersebut HA (41), peroleh dari seorang WD (Dpo) warga Kab Wajo, dan atas kejadian tersebut terduga pelaku di bawa ke kantor Polres Luwu untuk proses lebih lanjut,” tutup Agus.

Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita