SimpulRakyat.co.id, Gowa – Masyarakat yang dengan camping dengan menggunakan tenda di objek wisata hutan pinus Lembanna, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Minggu (15/8), terpaksa harus dibubarkan Tim Gabungan PPKM Mikro Kecamatan Tinggimoncong.
Hal itu dilakukan personel gabungan untuk mengantisipsi penyebaran virus Covid-19 di masa pandemi ini.
Kapolsek Tinggimoncong, Polres Gowa, Iptu Hasan Fadhlyh mengatakan, seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan akan dibubarkan, guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan mengantisipasi kluster baru virus tersebut.
“Surat edaran Bupati Gowa tentang PPKM Mikro level 3 jelas tercantum bahwa seluruh objek wisata yang ada di kecamatan Tinggimoncong di tutup untuk sementara waktu sampai batas yang sudah di tentukan,” terang dia.
Sekadar informasi, pembubaran camping tersebut dilakukan dengan sikap humanis dan sopan. Hal itu terlihat saat personil gabungan memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk meninggalkan tempat camping objek wisata hutan pinus Lembanna.
Reporter: M Arif Alif
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan