SimpulRakyat.co.id, Luwu – Anggota Kepolisian Resort (Polres) Luwu melakukan penyergapan terhadap pelaku balap liar di Jalan Masjid Agung, Kecamatan Belopa, pada Minggu (15/8/2021) dinihari.

Anggota gabungan dari satuan Lalulintas, Sabhara, dan Reskrim Polres Luwu melakukan penangkapan kepada pelaku balap liar setelah beberapa kali memberikan peringatan pembubaran.

Berdasarkan pantauan reporter SimpulRakyat.co.id di lokasi, 4 kendaraan jenis roda dua diduga milik pelaku balap liar berhasil diamankan polisi, 3 pemuda diamankan, sedangkan puluhan lainnya berhasil melarikan diri.

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Ali saat dikonfirmasi menyebutkan jika pembunaran dilakukan setelah maraknya laporan dari masyarakat yang resah.

“Giat patroli ke jalur dua, bersama piket Satuan Sabhara dan piket Satuan Reskrim (Buser), dengan adanya laporan dari masyarakat, kalau di jalur dua ada giat BALI (balapan liar)…….. sekitar pukul 01.30 Wita,” ungkap dia.

Hingga kini barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Polres Luwu, bersama pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Masalah BB dinda untuk sementara diamankan Satuan Sabhara di kantor, nanti anggota BA tilang akan koordinasikan, tentu akan dilakukan tindakan tegas, apalagi pelanggaran yang mereka lakukan balap liar,” tambahnya melalui pesan WhatsAppnya.

Untuk diketahui, pelaku balap liar akan dijerat dengan pasal 297 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah.

Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita