SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.
Hal itu disampaikan Yaqut menyikapi sebuah ceramah yang viral di media sosial.
Menurut dia, penghinaan terhadap simbol keagamaan berpotensi merusak kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Kami meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan,” kata Yaqut Cholil Qoumas dalam Pers Rilisnya di Jakarta, Minggu (22/8) kemarin.
Lanjut ditegaskan, menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana.
“Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag.
Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.
“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.
Lanjut dikatakan, di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan.
Saat ini, pihaknya terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.
Hal itu akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
“Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi,” pungkas dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi melihat hal itu tidak terlepas dari tingkat kompetensi penceramah, baik yang terkait teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi.
“Jelas perlu penguatan kompetensi. Ini bisa menjadi tugas bersama Kementerian Agama dengan Ormas keagamaan di semua agama,” ujar Wamenag di Jakarta.
Ia menerangkan, Kemenag dalam dua tahun terakhir sudah menggulirkan program tersebut dan perlu dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu.
“Peristiwa ceramah yang dinilai bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan tidak hanya terjadi di satu agama. Ada kalanya itu terjadi saat penceramah mengomentari agama lainnya. Padahal, bisa jadi pengetahuannya tentang hal itu terbatas,” kata dia.
Ia berharap ceramah diarahkan untuk memperdalam keyakinan umat, tanpa barus menyinggung keyakinan yang lain.
Reporter: M Arif Alif
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan