SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dewan Pimpinan Daerah Komando Garuda Saki Lembaga Ailiansi Indonesia, Sulawesi Selatan (DPD KGS-LAI Sulsel) memberi atensi atas penggerebak Satuan Resmob Polres Jeneponto di rumah Syarifuddin Daeng Tompo, orang tua Yogi, Lingkungan Pa’ceklangang, Kelurahan Paklengu, Kecamatan Bangkala, Senin (19/7) lalu, lantaran diduga menguasai obat daftar G.

DPD KGS LAI Sulsel, Muhammad Bahar Razak, melalui Sekretarisnya, A Iman Ns menyampaikan bahwa kejadian tersebut menjadi atensi lembaganya, lantaran kata dia, ada hak dan kewajiban dalam “substansi” penangkapan seseorang yang diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam kejadian pada malam itu, kata dia, DPD KGS-LAI Sulsel sempat mengutus beberapa orang untuk turun langsung ke lapangan mendalami kasus tersebut.

“Di mana dalam hasil penelusuran di lapangan ada beberapa point hasil temuan dan menjadi kajian kami, di mana ada suatu perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya dan akan merampungkan seluruh alat bukti temuan itu untuk diserahkan ke Polda Sulsel,” beber dia di Makassar ke media, Senin (9/8).

Ketua DPD KGS-LAI Sulsel juga menyampaikan bahwa Insiden yang terjadi pada malam Takbiran Idhul Adha 2021 beberapa pekan lalu, terkait adanya insiden penangkapan salah satu warga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akan adanya dugaan salah satu warga yang terindikasi menyimpan salah satu obat dan tidak memiliki izin dari instansi terkait.

“Hal itu memang melanggar peraturan yang ada, namun di lain sisi ada juga salah satu oknum kepolisian yang berperan menangkap terduga pelaku melakukan suatu tindakan yang diduga kuat melakukan ‘modus operandi’ dalam hal ini akan melaporkan kepada Bapak Kapolda Sulsel agar tidak menjadi preseden buruk di mata publik sebagaimana program prioritas Kapolri yang Presisi dan oleh karenanya kami berkolaborasi dengan salah satu LBH Makassar dan langsung mendaftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri untuk gugatan Praperadilan,” tambah dia.

Sementara itu, LBH Makassar, Muhammad Sirul Haq dan Yandi Ada, Agus Salim yang dikonfirmasi awak media, membenarkan, gugatan praperadilan sudah dimasukkan pada Jumat, 30 Juli 2021 lalu.

“Kami mendapatkan Penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN.Jnp, dimana jadwal Sidang Gugatan Praperadilan akan dilangsungkan pada Selasa, 3 Agustus 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jeneponto,” kata Sirul Haq.

Saat awak media melakukan kunjungan ke Rumah Jabatan Kapolres Jeneponto untuk melakukan konfirmasi, awak media tidak berhasil menemui Kapolres dikarenakan lagi sakit.

Sekadar diketahui, sebelumnya Satuan Resmob Polres Jeneponto yang dikenal dengan sebutan “Tim Pegasus Jeneponto” menggerebek kediaman orang tua Yogi, Senin (19/7), sekira 21:00 Wita.

Dalam penggerebekan itu, Polisi tidak menemukan Yogi di rumah orangtuanya dan bergegas turun menggerebek di depan rumah orangtuanya yang saling berhadapan, petugas menemukan Yogi bersama 5 rekannya.

Setelah menemukan Yogi dan temannya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa obat daftar G. Selanjutnya petugas langsung  mengamankan Prayogi dan Emil sedangkan 4 temannya dibebaskan.

Laporan: AAN
Editor: Ahmad