SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), memutuskan penetapan harga acuan tertinggi Swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) senilai Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali yang berlaku mulai, Selasa, 17 Agustus 2021 besok.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir melalui keterangan Persnya di kanal youtube Kementerian Kesehatan RI, Senin (16/8).
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Jawa dan Bali. Untuk itu kami mohon agar semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri (Menkes-red) dapat mematuhi batasan tertinggi Real Time PCR tersebut,” kata Kadir melaluikonferensi pers secara daring itu.
Lanjut dikatakan, pihaknya mengharapkan Dinas Kesehatan Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakukan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Real Time PCR.
Diketahui, kebijakan Kemenkes itu ditempuh lantaran instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk diagnosis virus corona (Covid-19) ke kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000.
Selengkapnya simak video konferensi Pers Penetapan Harga Acuan Tertinggi Swab RT-PCR berikut!
https://www.youtube.com/watch?v=8s8HTT20cBY
Penulis: Ahmad
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan