SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Pada sidang permohonan PKPU perkara nomor 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 10 Juni 2021 yang diajukan oleh Chen Yanping terhadap debitor PT Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia, tim advokat dari Firma Hukum Sukisari & Partners membacakan jawaban atas permohonan PKPU.

Tim Advokat debitor PT Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia dari Law Firma “Sukisari & Partners” terdiri dari Sukisari SH, Hendra Onggowijaya SH MH, Danang Swandaru SH MH, Marthen Indra Mangiwa SH, Erdianto SH dan Chelsea Sari SH.

Dalam jawabannya tim advokat menyampaikan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang (Kompetensi Relatif) mengadili perkara permohonan PKPU nomor 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 10 Juni 2021.

Bahwa menurut pasal 3 ayat 5 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU berbunyi : “Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya”.

Bahwa dalam Anggaran Dasar PT Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia (Termohon PKPU) tercantum kedudukan dan domisili hukum termohon PKPU yang berada di jalan Mayjend Sungkono No. 09, KM.3, Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dengan demikian Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan PKPU Perkara Reg No: 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 10 Juni 2021 terhadap PT Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia (Termohon PKPU).

Dalam jawaban terhadap permohonan PKPU Perkara Reg Nomor 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST juga sudah disampaikan secara lengkap dan dianggap dibacakan dalam sidang hari ini.