SimpulRakyat.co.id, Merauke – Sanksi Tegas Bagi Warga Yang Tidak Taati Protokol Kesehatan hari ini, Selasa (13/7/2021) diberlakukan oleh petugas gabungan pada operasi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di kota Merauke.
Jika kemarin dimulai dengan sanksi teguran hingga pembersihan jalan, kini mulai ditingkatkan pada sanksi push up dan Scout jump bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Sanksi ini merupakan upaya pemerintah daerah guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke yang melonjak dan untuk meningkatkan kesadaran, memberi efek jera bagi warga Merauke serta menindakkanjuti Surat Edaran Bupati Merauke mengenai pemberlakuan PPKM di Kabupaten Merauke.
“Segala aktivitas masyarakat di tutup pada pukul 21.00 WIT, tidak ada kerumunan warga di atas pukul 21.00 WIT, bila ada maka akan dibubarkan,” ujar Kasat Polairud Merauke AKP Burhanuddin P selaku pemimpin regu III hari ini.
Selanjutnya dikatakan pula bahwa apabila masih ditemukan warga Merauke yang tidak pakai masker bila diluar rumah, langsung kita tidak.
Sebagai himbauan kepada warga dan pelaku usaha agar tidak terjerat tindakan tegas aparat lagi, diharapkan agar selalu patuh pada ketentuan PPKM Mikro dan surat edaran Bupati Merauke, itu semua demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Merauke. (*)


Tinggalkan Balasan