Simpulrakyat.co.id, Luwu – Polres Luwu lakukan pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman kantornya pada Selasa, (23/6/2021) siang.
Sebanyak 53 sachet narkotika jenis sabu seberat 90,43 gram dengan estimasi harga Rp. 144.640.000. dan 134 butir tramadol yang terbagi dalam 27 sachet kisaran harga 540 ribu rupiah.
Barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil penangkapan personel Polres Luwu sejak Januari hingga Juni 2021. Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam alat blander.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, juga diungkapkan fakta jika meningktanya kriminalitas di Luwu sebesar 62%, akibat penyalahgunaan narkoba.
“Tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polres Luwu 76% diantaranya tindak pidana kekerasan dan 62% diantaranya adalah akibat pengaruh/dampak dari narkotika jenis sabu dan obat keras,” kata Kapolres Luwu AKBP. Fajar Dani Susanto.
Fajar kemudian berharap kepada generasi muda agar menjauhi Narkotika, pasalnya menyalahgunakan narkoba sangat dekat dengan tindakan kriminal.
“Jauhi narkoba, mari hidup tanpa narkoba, banyak kriminalitas terjadi karena pengaruh narkoba, pengaruh obat-obatan,” kunci Fajar.


Tinggalkan Balasan