SimpulRakyat.co.id, Makassar – Puluhan pensiunan PDAM Kota Makassar melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor PDAM Makassar Jalan Ratulangi, Senin (26/4). Mereka menuntut pencairan dana pesangon pensiun sejak 2019 yang belum terealisasi.
Meski terjadi di era kepemimpinan Haris Yasin Limpo (2015 – 2019), para pensiunan tetap meminta direksi baru PDAM proaktif menyelesaikan tunggakan pesangon pensiunan. Mereka berharap direksi baru bisa menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung selama tiga tahun ini.
Mencermati tuntutan pensiunan, Kepala Bagaian (Kabag) Humas Perumda Air Minum kota Makassar, Anugrah Alkautzar menuturkan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya terkait persoalan pensiunan tersebut.
Sejak adanya temuan LHP-BPK tahun 2018 yang merekomendasikan agar menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun direksi dan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera.
“Berdasarkan LHP-BPK tersebut maka Perumda Air Minum Kota Makassar telah mengajukan surat pemutusan kerja sama dengan Pihak AJB Bumi Putera,” ucap Angga sapaan akrab Kabag Humas termuda di PDAM Makassar ini.
“Direksi PDAM juga sudah mendesak pihak Bumi putera untuk membayarkan klaim pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar. Namun hingga sampai dengan hari ini pihak AJB Bumiputera belum merealisasikan pembayarannya dengan alasan bahwa kondisi perusahaan AJB Bumiputera sedang mengalami likuiditas keuangan dan pembayaran disesuaikan dengan kemampuannya menggunakan sistem antrean,” lanjutnya.
Angga menambahkan, lantaran belum adanya itikad penyelesaian dari pihak Asuransi AJB Bumi Putera, maka tahun 2021 ini Perumda Air Minum Kota Makassar di bawah kepemimpinan Direktur Utama Hamzah Ahmad akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.
“Sebenarnya persoalan ini bukan hanya menyangkut 50 orang pensiunan saja melainkan seluruh pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar. Dana pensiunan seluruh pegawai, baik yang aktif dan pensiunan berada di perusahaan asuransi tersebut,” Angga memungkasi. (Bima*)


Tinggalkan Balasan