SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pangkep, Yulianto Ardiwinata mengatakan, belakangan ini ruang publik disesaki dengan situasi Pandemi Covid-19 berkepanjangan.

Hal itu berdampak pada sektor ekonomi dan sosial, sehingga berimbas pada sektor tenaga kerja, khususnya kalangan buruh.

Demikian disampaikan Yulianto Ardiwinata usai hearing Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pangkep dalam rilis tertulisnya yang diterima Kantor Berita Simpul Rakyat, Jumat (30/4/2021),

“Para buruh harus tetap bekerja untuk menghidupi keluarganya, dan disisi lain dibenturkan dengan ketakutan akan Pandemi Covid-19, jadi menimbulkan ketidak pastian kerja yang menyebabkan buruh harus selalu bisa kehilangan pekerjaan sewaktu-waktu akibat pandemi Covid-19,” tulis Yulianto.

Lanjut diterangkan, baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan memasuki bulan Suci Ramadan.

“Selain itu, pemerintah kemudian menindak lanjuti dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan dan bersifat wajib,” tambah Yulianto.

Dikatakan pula, untuk menghindari para pengusaha nakal yang berlindung dan bersembunyi di balik kalimat kesepakatan antara buruh dan pengusaha yang seolah demokratis, dan melalui hearing dengan Dinas Ketenaga Kerjaan pada 30 April 2021, pihaknya meminta Pemkab Pangkep melindungi hak-hak buruh.

Berikut tuntutan GMNI Pangkep

1. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep untuk Mencabut izin perusahaan nakal yang tidak memenuhi hak buruh / karyawan.
2. Segera membuat Posko Pengaduan/Layanan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para buruh.
3. Evaluasi kinerja Pengawas Ketenaga Kerjaan.

“Demikian aspirasi yang kami sampaikan, semoga tuntutan kami ditindak lanjuti dan dilaksanakan, dan atas nama Rakyat Indonesia, kami dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Pangkep akan selalu setia di garis perjuangan,” tegas dia.

Kendati demikian, kata Yulianto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Pangkep, Muhamad Gazali menyambut baik perjuangan GMNI Pangkep, yakni segera membuat posko layanan pengaduan soal tunjangan hari raya keagamaan.

“Pak Kadis tenaga kerja akan segera tindak lanjuti (tuntutan), dan membuat posko layanan pengaduan ketenagakerjaan terkait tunjangan hari raya keagamaan,” pungkas dia.