SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Mantan ketua komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Provinsi Maluku, Sony Hendra Ratissa, menilai bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, telat memperjuangkan hak masyarakat Tanimbar soal Participating Interest (PI) 10% blok masela yang diberikan pemerintah pusat kepada maluku.

Menurut dia, mestinya bupati Petrus Fatlolon telah melobi Pemprov Maluku jauh-jauh hari pasca SKK Migas meminta pemprov menyiapkan BUMD pengelola PI 10% pada Desember 2019 silam.

“Saya heran, selama ini Bupati bikin apa saja bolak-balik Jakarta dan Ambon. Mestinya dia sudah lobi pemprov sejak 2019 pasca SKK Migas meminta Gubernur menyiapkan BUMD untuk kelola PI, bukan tunggu sampai dekat deadline waktu baru ribut-ribut, apalagi sampai ajak semua elemen masyarakat terlibat. Ini kan ngawur namanya,” kata Ratissa di Saumlaki, Sabtu (13/3/2021).

Lanjut dia, sejak SKK Migas menyurati Pemprov Maluku pada Desember 2019 dan kemudian dibalas Pemprov Maluku pada November 2020 dengan menetapkan PT Maluku Energi Abadi sebagai pengelola PI 10%, ada rentan waktu 11 bulan bagi Petrus Fatlolon untuk melobi.

“Dari Desember 2019 sampai November 2020 mestinya disitu Bupati ngotot ke Pemprov agar memberikan jatah PI kepada KKT. Kalau sekarang baru ngotot sambil libatkan kekuatan rakyat, saya menganggap ini kerja ngawur. Bupati tidak bisa melobi lalu kemudian ajak masyarakat bikin gerakan seolah-olah itu kehendak rakyat Tanimbar. Saya sebagai masyarakat bertanya 11 bulan itu ngapain aja bos?,” ujarnya.

Sedangkan mengenai permintaan Bupati Petrus Fatlolon 5,6% jatah PI kepada KKT, Ratissa mengatakan mestinya Bupati menjelaskan mekanisme pengelolaan PI tersebut.

“Dia minta 5,6% untuk Tanimbar tapi tidak pernah jelaskan mekanismenya seperti apa. Apakah sistem gendong atau golden share. Ingat bahwa ini partisipasi interest, artinya ada partisipasi disitu. Ini tidak pernah dijelaskan ke masyarakat termasuk saya sendiri belum pernah membaca pernyataan dari pihak manapun yang mengatakan bahwa 5,6% yang diperjuangkan ini sudah ada solusinya”.

“Misalnya saja permintaan 5,6% itu disetujui, terus mau sertakan modal dari mana, APBD KKT hanya kurang lebih 900 Milyar dan ketergantungan KKT 97% kepusat, buat makan saja sekarang susah, terus dia mau sertakan modal berapa dan dari mana? Namanya Partisipasi (Participating) harus ada pernyertaan modal. Emangnya bisa gandeng swasta? tidak bisa bos, baca aturannya. Kalaupun nanti direstui namun ditalangi kontraktor (Inpex), keuntungan dari hasil produksi harus diberikan kepada kontraktor dulu, lalu sampai kapan masyarakat Tanimbar bisa nikmati hasil itu? Mestinya Bupati jelaskan ini semua ke publik,” kata Ratissa.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Bupati KKT Petrus Fatlolon telah menyurati Pemprov Maluku guna meminta terlibat dalam pengelolaan PI 10% blok masela. Surat tersebut dilayangkan pada Januari 2020 dan Desember 2020 namun permintaan Fatlolon tidak direstui Pemprov.

Geram karena KKT tidak dilibatkan dalam pengelolaan PI 10% tersebut, Fatlolon berniat mengajak DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar bertemu pihak Pemprov Maluku.

“Kita segera datang ke pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku membicarakan kembali keputusan pemerintah Provinsi Maluku dalam mengelola PI. Dan bila tidak ada solusi di tingkat Provinsi, kita akan lanjutkan ke Menteri ESDM dan Presiden,” ujar Bupati Petrus Fatlolon dalam rapat paripurna, Jumat (12/3/2021).