Lewat Mediasi, DPP BAIN HAM RI Berhasil Dampingi Warga Berau Kalimantan Timur

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Kaltim – Jamilah salah seorang warga Desa Ekasapta, Kecamatan  Talisayan,  Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, bernafas lega setelah haknya  berupa sertifikat lahan sawit  miliknya kembali dimilili setelah belasan tahun di tangan Arifin seorang pemilik Modal.

Mediasi berhasil setelah pertemuan pihak Jamilah dan pihak Arifin bertemu di Kantor Desa Eka sapta Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Kalimantan Timur yang di fasilitasi oleh Syamsul Arifin Kepala Desa Eka Sapta  dan Bripka Supriadi , Babinkamtibmas Desa Ekasapta  Polsek Talisayan Berau Kalimantan Timur.

Baca Juga

Kuasa Hukum Jamilah, Dari BAIN HAM RI yang juga Advokat Law Firm DR.Muhammad Nur SH MH & Associates,  Djaya mengatakan, mediasi berhasil dengan kesepakatan saat mediasi lanjutan di Polsek Talisayan Kabupaten Berau Kalimantan Timur yang berakhir pada pukul 22.00 Wita, Rabu,10 Maret 2021.

Dengan berhasilnya mediasi Warga  Desa Eka Sapta Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Kalimantan Timur, Jamilah  yang beberapa hari lalu mengadukan nasibnya di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI)  yang bertempat di Jalan Tun Abdul Razak, Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar, Sulawesi Selatan,  akhirnya bisa bernafas lega setelah hak-haknya kembali tanpa harus berproses hukum.

Diketahui, Jamilah seorang warga Desa Ekasapta,  Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mengaku senang karena haknya kembali, dimana sejak 2006 Sertifikatnya ada di tangan Pemodal, ini berkat usaha kuasa hukumnya dari BAIN HAM RI dan Law Firm DR Muhammad Nur SH MH & Associates.

Jamilah warga Berau ini didampingi Pengacara dari Law Firm DR Muhammad Nur SH MH & Associates di bawah komando DR Muhammad Nur.

Sebelumnya, DR Muhammad Nur menugaskan puluhan Advokat dari BAIN HAM RI dan Law Firm yang dipimpinnya, di antaranya Danial Maksud, Djaya, Peri Herianto, Yusuf Akbar Safriludin, dan beberapa Alumni Paralegal, salah satunya Uswatun Hasanah Amin.

Dengan berhasilnya pendampingan BAIN HAM RI dan Law Firm ini, pihaknya akan melanjutkan pemdampingan di beberapa daerah dengan menindaklanjuti laporan yang masuk di Kantor BAIN HAM RI baik di pusat maupun di Wilayah serta BAIN HAM RI di Kabupaten Kota yang ada di 34 Provinsi. (*)

Jangan Lewatkan