SimpulRakyat.co.id, Makassar – Maraknya Pelelangan Objek Hak Tanggungan yang akhir-akhir ini meningkat akibat gagal bayar Debitur, tidak bisa dipungkiri. Penyebab dari gagal bayar ini karena kondisi ekonomi selama masa pandemi Covid-19 telah membawa malapetaka bagi semua yang memiliki hubungan hukum dengan Lembaga Keuangan, di samping itu sangat berpengaruh dan menjadi beban tersendiri bagi Ekonomi Kecil dan menengah,

Demikian dikatakan Ketua Umum Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo), Moelyadi ke media ini, Senin (15/3).

“Dengan beban-beban atas tanggung jawab penyelesaian piutang bank dari penerima kredit, sepantasnya bank tidak semata-mata mendahulukan lelang yang menjadi objek agunan, sebab dengan diajukannya lelang agunan ke KPKLN, maka peluang untuk tetap berusaha bagi debitur yang telah memperoleh Kredit Modal Kerja (KMK) akan ‘mati suri’ dan bahkan dihadapan mata menghadapi kebangkrutan,” ujar Moelyadi.

Lanjut dikatakan, bank harus memiliki terobosan yang mumpuni di dalam menyelesaikan kewajiban debitur guna mengantisipasi kebangkrutan bagi penerima kredit modal kerja, sebab bank tidak akan mampu berbuat apa-apa jika semua pengusaha sudah enggan menerima kredit dari bank jika pada nantinya akan berujung pada pelelangan Objek Agunan oleh KPKLN.

“Kemudian jika dari pemikiran simple-nya, lebih aman ‘menjual aset untuk modal kerja’ daripada dijadikan agunan yang pada akhirnya tooh akan dilelang dengan harga tidak pantas dan menjadi mainan para mafia agunan,” kata dia.

Moelyadi juga mengakatak, Maspekindo hanya mengingatkan kepada setiap bank untuk tidak berkonspirasi dengan pihak lain untuk berniat memiliki agunan yang lokasinya strategis dengan cara-cara membiayai pihak atau oknum tertentu untuk menadah setiap objek Agunan Hak Tanggungan yang akan di lelang. (*)