Bom di Gereja Katedral Makassar, KPID Ingatkan Media Penyiaran

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Menyikapi peristiwa pengeboman di gereja di Katedral Makassar, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan mengimbau pada lembaga penyiaran, khususnya televisi, untuk tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.

“Teman- teman lembaga penyiaran khususnya televisi harus berhati hati dalam memberitakan peristiwa pengeboman Gereja Katedral Makassar. Pasal 23 SPS KPI menyebutkan larangan munculnya adegan kekerasan, termasuk menampilkan manusia atau potongan tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan,” kata Hasrul Hasan Ketua KPID Sulawesi Selatan Minggu (28/3).

Baca Juga

Selaian itu KPID Sulsel juga mengimbau lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk mengutip informasi dari narasumber yang bisa dipertanggung jawabkan dan institusi yang berwenang.

Lembaga penyiaran memiliki kewajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia.

Ledakan terjadi di pertigaan Jalan Kaoalido dan Jalan Kartini Makassar, sekitar pukul 10.28 Wita Minggu (28/3) . Saat ledakan terjadi, sejumlah jemaat gereja tengah beribadah di lokasi. Belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kepolisan terkait ledakan tersebut. (*)

Jangan Lewatkan