SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep akhirnya menanggapi kritik dan sorotan terkait lokasi tes wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan di Hotel Grand Town, Kabupaten Maros, pada Sabtu-Senin, 11-13 Mei 2023 kemarin.
Komisioner KPU Pangkep yang membidangi Divisi Parmas dan SDM, Hasanuddin G Kuna menjelaskan, pembentukan badan adhoc PPK untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, pihaknya telah mempertimbangkan waktu dan tempat yang representatif untuk melaksanakan tes tersebut.
“Dari awal ini perekrutan PPK memang sangat mempertimbangkan pengurangan beban (jarak dan biaya-red) bagi peserta dari pulau jauh, yakni Liukang Kalmas, Liukang Tangaya, Liukang Tupabbiring,” terang Hasanuddin lewat pesan WhatsApp ke SimpulRakyat.co.id, Selasa (14/5/2024).
Terkait hal itu, kata Hasanuddin, pelaksanaan seleksi metode Computer Assisted Test (CAT) bagi calon PPK yang berasal dari kecamatan kepulauan ditempatkan pada sesi ke tiga, agar tidak terlambat mengikuti tes CAT tersebut.
“Sehingga pada saat seleksi metode CAT (bagi peserta dari pulau) ditempatkan di sesi ke 3, jam 13.00 – 15.30 Wita, agar tidak terlambat datang ke tempat tes,” tambah dia.
Terkait lokasi tes wawancara, Hasanuddin menjelaskan, pihaknya memilih Hotel Grand Town yang terletak di Kabupaten Maros untuk memudahkan akses peserta calon PPK dari kecamatan kepulauan tersebut.
“Untuk seleksi metode wawancara juga mempertimbangkan hal tersebut, karena berdasarkan alamat peserta seleksi, kendaraan umum peserta dari kecamatan Liukang Kalmas, Liukang Tangaya dan Liukang Tupabbiring, umumnya berlabuh di Pelabuhan Paotere Makassar, sehingga dipilihlah Hotel Grand Town sebagai tempat seleksi metode wawancara, agar mengurangi sedikit beban jarak dari peserta pulau jauh tersebut,” pungkas Hasanuddin.
Sementara itu, Ketua KPU Pangkep, Ichlas menjelaskan, anggaran yang dipakai untuk CAT, wawancara dan bimbingan teknis (Bimtek) PPK berasal dari KPU Sulsel.
“Alokasi anggaran mulai metode CAT sampai seleksi metode wawancara itu urusan provinsi, sedangkan urusan PPS merupakan kewenangan masing-masing KPUD,” kata dia.
“Komponen pembiayaan PPK sampai Bimtek digunakan dana dari provinsi, sementara PPS urusan KPUD masing-masing,” pungkas Ichlas.
Sebelumnya diberitakan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pangkep mengkritik kebijakan KPU Pangkep soal penempatan lokasi tes wawancara calon PPK di Kabupaten Maros.


Tinggalkan Balasan