Bahar Razak: Syarat Obyek Lelang HT Harus Clear and Clean

  • Whatsapp
Bahar SH. (Foto: Ist).

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang penerima kredit, yang telah dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian Kredit.

Hal itu dikatakan Muhammad Bahar Razak lewat keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Simpul Rakyat, Minggu (14/3/2021).

Baca Juga

“Sedangkan Akta-akta dari PPAT adalah merupakan Akta Otentik yang harus memuat Irah-Irah dengan kata-kata ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, yang lalu kemudian baru dapat didaftarkan pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan sesuai tujuan Ketentuan Pasal 6 UUHT,” ujar Muh Bahar Razak.

Menurut pandangan hukum Bahar Razak, lelang eksekusi hak tanggungan syaratnya harus clear and clean (jernih dan bersih) yang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di semua wilayah Kerja KPKNL.

“Apalagi yang akan dilelang adalah Eksekusi lelang Hak Tanggungan yang sebelum pelaksanaannya harus ada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah/Bangunan dari pihak Badan Pertanahan Nasional setempat atau yang sering kita dengar SKPT/SKT,” tambah dia,

Begitu pula Kreditur (Bank pemberi Kredit), lanjut Bahar, selaku pihak yang mengajukan penjualan aset milik Debitur (peminjam kredit) melalui proses lelang eksekusi HT harus memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek eksekusi hak tanggungan.

“Pemberi hak tanggungan dari debitur berdasarkan surat kuasa kepada kreditur, selain dari pemberi kredit Bank Pertama, termasuk jika terjadi Pengalihan dan Penyerahan Hak (Cessie) atas piutang bank yang bentuknya berupa akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berisi pemberian hak tanggungan kepada Bank kedua sebagai jaminan untuk pelunasan hutang Penerima kredit,” kata Bahar Razak.

Kemudian, Sebagai tanda adanya hak tanggungan, kantor pertanahan setempat menerbitkan sertifikat hak tanggungan sesuai dengan peraturan perundangan-undang yang berlaku.

“Jadi secara tegas bahwa syarat Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tidak hanya dalam bentuk Akta dari PPAT saja, tetapi melalui syarat penerbitan sertipikat Hak Tanggungan dari pihak Badan Pertanahan yang sebelum dilaksanakan lelang Harus pula ada SKPT,” tegasnya.

Hal ini diutarakan oleh Muh Bahar dikarenakan akhir-akhir ini tidak sedikit masyarakat yang telah menerima kredit di berbagai bank dan ketika penerima kredit tidak sanggup menyelesaikan kewajibannya, tiba-tiba mereka mendapat informasi dari pihak bank, jika Asetnya yang menjadi agunan akan dilelang melalui Eksekusi Lelang Hak Tanggungan.

“Padahal Syarat untuk melaksanakan Lelang Hak Tanggungan Harus benar-benar sudah clear and clean,” Tutup Bahar. (**)

Jangan Lewatkan