SimpulRakyat.co.id, Gowa – Personil Polsek Tinggimoncong, Polres Gowa, melaksanakan operasi Yustisi dan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, Sabtu (13/2/2021).
Kegiatan operasi yustisi dipimpin langsung Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhlyh dan mendapati warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Iptu Hasan menerangkan, pelaksanaan operasi Yustisi ini dilaksanakan berdasar Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kecamatan Tinggimoncong.
“Operasi yustisi dilaksanakan agar seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker,tetap jaga jarak,cuci tangan pakai sabun hingga bersih sehingga terhindar dari virus Covid-19,” terang dia.
Lanjut diterangkan, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberikan sanksi sosial dengan cara push up untuk memberikan efek jera, agar selalu mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker.
Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto berharap, apa yang sudah dilalukan pihaknya dapat membawa keberhasilan dalam menertibkan masyarakat, sehingga terhindar dari penyebaran virus Covid-19 dan selalu patuh pada protokol kesehatan. (*)


Tinggalkan Balasan