SimpulRakyat.co.id, Gowa – Dua pelaku aksi kejahatan jalanan dalam kasus Curanmor, Curas, penipuan dan penggelapan berinisial NI Alias Iccank akrab disapa Boboho (22) dan ML (46) warga Makassar berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa dipimpin Iptu Imran.

Penangkapan dilakukan pada 3 Februari 2021 sekira pukul 05.30 Wita di Jl AR Hakim Blok H No 3, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Diketahui, modus tersangka beraksi dengan cara berpura-pura menumpang, kemudian saat korban lengah, kendaraan dibawa kabur dan tersangka mendekati korban lalu menendang kendaraan korban, hingga terjatuh lalu melarikan barang bukti.

Kasubbag Humas AKP M Tambunan meneranmgkan, saat penangkapan, personil TAB kedua pelaku dan berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor roda dua dan 1 unit kendaraan sepeda motor roda 4 yang digunakan rekan pelaku saat mengikuti dari belakang serta 2 buah HP dan 1 bilah senjata tajam jenis badik.

“Dari hasil interogasi, diketahui Boboho adalah warga Gowa dan berperan sebagai otak pelaku, sementara satu tersangka lainnya berinisial ML berperan mengikuti otak pelaku dari belakang saat beraksi, sekaligus menjual hasil curian bersama satu tersangka yang berhasil melarikan diri berinisial Wandi (DPO) yang berperan menjual barang hasil curian,” terang AKP M Tambunan.

Lanjut diterangkan, pascapenangkapan dan introgasi terhadap kedua tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk penunjukan lokasi berkumpul pelaku lainnya.

“Di saat kedua tersangka menunjuk salah satu gubuk, kemudian para personil melakukan penggerebekan, namun di saat yang bersamaan, kedua tersangka melarikan diri, selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tambah dia.

Dari keterangan kedua tersangka, kata AKP M Tambunan, diketahui aksi kejahatan jalanan ini dilakukan tidak hanya di Gowa dan Makassar tapi juga di Kabupaten Takalar.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan,” ungkap Kasubbag Humas AKP M Tambunan dalam jumpa pers siang tadi di kantor Polres Gowa, didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir dan KBO Reskrim.

Dalam beraksi, tersangka berpura-pura menumpang kendaraan korban dan disaat dalam perjalanan tersangka mensiasati agar korban menjauh dari kendaraan.

“Disaat korban lengah pelaku yang dikawal oleh rekannya mengikuti dari belakang kemudian membawa lari barang korban. Selain itu, modus lainnya dimana pelaku mendekati korban lalu menendang kendaraan korban hingga terjatuh lalu melarikan barang bukti,” tegas AKP M Tambunan.

Hingga saat ini sedikitnya 8 orang warga menjadi korban dari aksi yang dilakukan dan diduga masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” jelas Tambunan. (*)