Fadriaty Aktif Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2016 di Luwu

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Luwu – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fadriaty menggelar sosialisasi perda No 6 tahun 2016 di sebuah warkop di bilangan kota Belopa, Sabtu (13/2/2021) sore.

Pada Perda tersebut membahas tentang transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca Juga

Selain Fadriaty, Kajari Luwu, Nielma Palamba hadir didapuk membawakan materi. Fadriaty mengingatkan kepada para kepala desa untuk berhati-hati dalam mengelola laporan desa.

“Untuk para kepala desa untuk berhati-hati dalam membuat laporan tentang desa, lebih transparansi lagi, jangan karena persoalan kesalahan laporan, bisa berhadapan dengan hukum,” ungkap politisi yang juga kerap disapa Enceng, dalam sambutannya.

Di pihak lain, Nielma Palamba menekankan kepada pihak penyelenggara pemerintahan khususnya pemerintah desa, untuk lebih aktif lagi dalam memberikan informasi ke masyarakat sebagai amanah dari UU.

“Pemerintah harus memberikan Informasi ke masyarakat secars berkala setiap program kerjanya. Pengelolaan desa harus dilakukan secara akuntabel. Informasinya bersifat benar, akurat, bahasa sederhana, dan mudah dimengerti oleh publik,” kata Nielma.

Kegiatan yang digelar politisi parta Demokrat tersebut dihadir sejumlah kalangan. Mulai dari pemerintah desa, tokoh pemuda, tokoh masyarakat maupun insan pers.

Jangan Lewatkan