DPRD Pangkep Setuju Bentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep, setuju dengan pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Pangkep. Persetujuan itu disampaikan melalui pandangan akhir fraksi pada sidang paripurna di DPRD Pangkep, Kamis (19/1/2021) kemarin.

Juru bicara farksi Golkar Indriani mengatakan, LPPL Radio Suara Pangkep sudah sangat dibutuhkan. Dimana, sebelumnya ada Radio Torani, akan tetapi ijin siarnya terkendala.

Baca Juga

Sementara itu, juru bicara fraksi Nasdem, Resky Darmawangsyah menyampaikan, sebagai pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat terhadap perkembangan pemerintahan dan pembangunan nasional secara umum dan secara khusus di kabupaten Pangkep semakin tinggi. Maka, menghidupkan radio Suara Pangkep merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat.

“Oleh karena itu, melalaui paripurna ini kami berharap Pemerintah Kabupaten Pangkep agar memperhatikan penganggaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana penunjang Radio Suara Pangkep,” kata dia.

Ia juga menyampaikan, penempatan paling strategis Radio Suara Pangkep di Dinas Kominfo.

“Kami harap, agar setiap informasi yang diberikan kepada masyarakat telah melalui uji kelayakan sehingga menghasilkan informasi faktual, dapat dipertanggungjawabkan serta jauh dari hoax,” katanya.

Setelah Ranperda ini disepakati, diharapkan segera dibentuk susunan kepengurusan. Diharapkan frekwensinya dapat menjangkau semua wilayah Pangkep, sehingga sebaran informasi ke seluruh wilayah.

Sebelumnya, Kepala dinas Kominfo Pangkep, Baharuddin bersama jajarannya mengikuti rapat bersama Komisi I DPRD Pangkep.

Usai rapat, Kepala dinas Kominfo Pangkep, Baharuddin mengatakan, rapat membahas beberapa hal terkait pembentukan Perda Radio Suara Pemda Pangkep. Termasuk latar belakang pembentukan Perda. Kemudian, membahas pasal.demi pasal yang ada dalam Ranperda.

“Tadi saat rapat, ada sejumlah tanggapan dan masukan dari anggota DPRD. Sekaitan dengan penyempurnaan Ranperda tersebut,” kata Baharuddin.

Lanjutnya, DPRD juga berharap setelah Perda ini terbentuk agar segera dilakukan pengusulan perizinan dari Kementerian Kominfo melalui Balmon untuk mendapatkan frekwensi. Setelah itu, baru dapat dilakukan uji coba.

“Jadi kita berharap, Radio Suara Pemda Pangkep betul-betul bisa bermanfaat untuk Pemda dan masyarakat untuk peroleh informasi terkait kegiatan di bidang pembangunan di Pangkep,” tambahnya. (*)

Jangan Lewatkan