SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan dengan menjawab 84 pertanyaan penyidik, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

HRS keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari sekira pukul 00.24 WIB, menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol. Ia langsung memasuki sebuah kendaraan yang telah disiapkan polisi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono yang menemui wartawan mengatakan, sebelumnya pihak Polri telah memeriksa kesehatan Habib Rizieq Shihab secara komplit sebagai bagian dari standar protokol kesehatan.

“Kita cek komplit, kemudian tensi dan gula darah, kita lakukan pemeriksaan semua, tentunya ini bagian dari protokol kesehatan,” kata Irjen Pol Argo Yuwono.

Lanjut dikatakan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga memberikan hak-hak tersangka, di antaranya pendampingan kuasa hukum, salat dan makan.

“Ini semuanya kita berikan sebagai hak-hak tersangka yang kita lakukan dengan humanis,” ujar Argo.

Ia juga menerangkan, pihaknya menahan HRS mulai dari Sabtu (12/12) hingga dua puluh hari kedepan, yakni Kamis (31/12) mendatang. Hal itu dilakukan karena pihak kepolisian memiliki dua alasan, yakni alasan objektif dan subjektif.

“Alasan objektif, yaitu untuk ancaman (hukuman) di atas lima tahun, kemudian subjek kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. Intinya juga dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan,” beber Argo.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

Ia bersama lima orang tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Habib Rizieq Shihab telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya. (**)