SimpulRakyat.co.id, Makassar – Bagian Hukum Perumda PDAM Kota Makassar, Andi Baso DN menghadiri sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, yang digelar oleh DPRD Makassar di Hotel Sarison, pada Senin (16/11/2020).
Pada kesempatan ini, sebagai narasumberturut hadir Staf Ahli DPRD Makassar Prof Dr Zainuhddin Jaka, dan Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Syamsuddin Raga mengungkapkan, Perubahan nomenklatur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum berhubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang aturan ini merupakan turunan UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Perubahan nama ini merupakan amanat dari undang-undang dan berlaku di seluruh Indonesia. Olehnya itu. Dan perubahan nama Perusda menjadi Perumda ini juga telah disetujui oleh dewan, oleh karenanya kita juga mempunyai kewajiban menyampaikannya kepada masyarakat tentang perubahan nama dari PDAM ini,” kata Syamsuddin Raga.
Sementara, Andi Baso DN selaku narasumber mengatakan, dengan adanya perubahan nama ini, tentunya Perumda Air Minum Kota Makassar akan terus fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyediaan air bersih. Dimana tanggung jawab penyediaan air besih adalah pemerintah dan Perumda selaku operator pemerintah akan terus mendukung program-program Pemkot Makassar
“Insya Allah, Perumda Air Minum Kota Makassar tetap berkomitmen untuk meningkatkan dan menghadirkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” terangnya.
Pada sesi tanya jawab, peserta sosialisasi yang berasal dari daerah pemilihan Biringkanaya-Tamalanrea menyampaikan keluhannya soal pasokan air bersih. Mendengar hal tersebut, Andi Baso DN berharap agar warga bersabar dan akan segera ditinjau dan ditindaj lanjuti.
“Kebutulan saya ditemani kasi bagian hukum nanti kita catat nama dan alamatnya. Insya Allah semua keluhahan warga ini akan kita tindak lanjuti,” terangnya. (*)


Tinggalkan Balasan