SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sejak penataan Makassar New Mall atau yang lebih dikenal dengan nama Pasar Sentral Makassar, beberapa tahun silam sejumlah gejolak hingga kini masih mengalir di kalangan pedagang.

Salahsatunya yang berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) 1798 tentang pemanfatan lahan eks Ruko Blok B Pasar Sentral Makassar Mall yang pernah dikeluarkan Wali Kota Makassar pada 2018, belum sepenuhnya rampung. Sebanyak 871 Pedagang Kaki Lima (PK5) yang termaktub dalam SK 871 Tahun 2014 dijanjikan lokasi lapak belum semua mendapatkan haknya.

Menanggapi persoalan tersebut, Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin, saat berkunjung di Kecamatan Wajo, dengan tegas berjanji akan memenuhi hak-hak pedagang PK5 di Pasar Sentral itu.

“Saya terus terang melihat pasar perlu pembenahan total, hak pedagang harus diberi, jangan diintervensi dengan hal-hal yang bisa sampai hak mereka tidak terpenuhi,” kata Rudy pada Selasa (10/11/2020).

Untuk itu, dalam waktu dekat sang profesor akan melakukan diskusi dan mengevaluasi Direksi PD Pasar untuk menetapkan target dalam menertibkan pedagang di Pasar Sentral.

“Dalam waktu dekat kita akan diskusi dengan PD Pasar, saya akan evaluasi kinerja mereka, kemudian kita akan tetapkan target-target yang harus terpenuhi. Termasuk target bagaimana menertibkan pedagang yang punya hak harus mendapatkan haknya,” tegas Rudhy.

Senada dengan Pj Wali Kota Makassar, Direktur Utama PD Pasar saat ini tengah berupaya menyiapkan Tim Verifikasi untuk melakukan inventarisasi persoalan di Pasar Sentral, khususnya di Blok B.

“Ini menjadi perhatian kita, kemarin kita sudah mau bentuk Tim Verifikasi, kita mau libatkan pihak terkait, kecamatan, kepolisian dan Tripika, kita akan libatkan, kita akan dudukkan persoalan ini sesuai porsinya, yang haknya orang kasih. Jangan punya nama disitu tidak dapat, sementara ada orang yang dulu punya tiga tempatnya sekarang sepuluh tempatnya. Kasihan orang, pak. Karena kenapa tiba-tiba tidak dapat (lapak),” kata Basdir saat ditemui di kantornya.

Basdir menambahkan, jika hingga saat ini telah datang sejumlah pedagang yang terdaftar namanya dalan SK 871, mengadukan kasus yang serupa.

“Ada beberapa pedagang datang ke kami, memyangkut haknya di 871, maka kami di PD pasar berupaya mengembalikan haknya orang,” tambahnya.

Basdir kemudian berjanji bakal merampungkan susunan Tim Verifikasi pada minggu depan. Pedagang yang nantinya tidak lulus dalam Verifikasi bakal ditarik lapaknya untuk diberikan kepada orang yang lebih berhak.

“Pedagang yang tidak punya hak, kita akan kembalikan ke porsinya, kalau dua ji’ anumu, dua tommo‘, kasi kembali anunya orang, pak. Pasti kita akan ambil alih, kita penanggungjawab, tentu kita akan ambil untuk diberikan kepada yang berhak,” kuncinya. | Fatwa