SimpulRakyat.co.id, Makassar – Adanya warga yang merasa dirugikan oleh pihak Kelurahan Barombong, Kota Makassar, menjadi perhatian Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Provinsi Sulsel, untuk mengawal persoalan itu.

Hal ini bermula saat Daeng Ali yang diberi kuasa oleh orangtuanya selaku ahli waris Djalilolla Bin Djenala yang tercatat di buku C dengan persil 19.D1 kohir 165C1 seluas 0.18 Ha atas pengurusan sertifikat di Kantor Kelurahan Barombong, Makassar.

Saat itu, ia merasa mendapat kendala saat meminta Lurah Barombong H Andi Ismail untuk menandatangani surat persetujuan pengurusan sertifikat ke BPN Makassar.

Terkait hal di atas, kemudian Daeng Ali yang juga merupakan Sekretaris DPD Lidik Pro Bantaeng, melakukan koordinasi ke DPP Lidik Pro Sulsel sehubungan dengan kendala yang dialaminya saat meminta tanda tangan ke tersebut.

Daeng Ali saat bertemu dengan Ketua DPP Lidik Pro Sulsel, Aimal yang akrab disapa pak Kemal didampingi Ketua Garda DPP Lidik Pro Sulsel, Mustahyamin, mengungkapkan keluh kesah itu.

“Sudah jelas kami memegang rinci tanah dan berkas penunjang lainnya kami miliki. Dan adapun yang mengklaim objek tanah seluas 0.18 Ha itu bukanlah objek kami yang dimaksud dan ditujukan karena tidak memiliki alasan hak dan bukti kuat terhadap klaim objek kami,” tegas Daeng Ali di Warkop Barista Makassar, Selasa (3/10/2020).

Daeng Ali juga menegaskan, dari hasil putusan pengadilan tinggi Makassar pada 4 Nopember 2010, bukanlah objek tanah ahli waris Djalilolla Bin Djenala yang dimakud, melainkan objek tanah yang berbeda, yaitu atas nama Manggolo Bin Dalle.

Menyikapi hal tersebut, Lidik Pro Sulsel siap mengkomunikasikan persoalan ini ke pihak kelurahan Barombong.

“Kami akan meminta ketegasan maupun kejelasan lebih lanjut atas dasar apa, sehingga persulit warganya untuk urus sertifikat tanah,”

“Yang jelas-jelas tanah itu tidak memiliki perkara apapun karena apa yang disangkakan atau di klaim oleh pihak Muh Yusuf Adam SH itu miliknya dibeli dari ahli waris Manggolo Bin Dalle bukan ahli waris Djalilolla Bin Djenala (orangtua Daeng Ali),” terang Garda Lidik Pro Sulsel, Mustahyamin.

Lanjut dikatakan, apa yang diklaim itu bukanlah objek yang bersangkutan alias bukan lokasi tanah yang dimaksud milik Muh Yusuf Adam. Sedangkan Manggolo Bin Dalle tidaklah memiliki kaitan atau hubungan keluarga dengan Djalilolla Bin Djenala.

“Maka dari itu, tidak ada alasan Pak Lurah Barombong H Andi Ismail untuk tidak menandatangani surat persetujuan pengurusan sertifikat tanah tersebut, Ada apa dengan Pak Lurah ini? ke Daeng Ali,” tegas Mustahyamin.

Terkait klaim kepemilikan tanah ini, pihak Lidik Pro Sulsel juga rencana akan membawa ke ranah hukum dugaan adanya tindakan pidana dalam kasus ini. Dan pihak Lidik Pro Sulsel sudah memegang beberapa beberapa bukti untuk mengarah ke ranah hukum.

Sekadar diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak Lurah Barombong belum memberikan tanggapan ke media ini terkait hal tersebut. (*)