Konsumen Meikarta dalam PKPU Minta Dibantu Posko 08118-120164

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Hari ini Selasa, 17 November 2020, telah dilaksanakan Rapat Pertama Kreditor di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sukisari SH sebagai kuasa konsumen atau kreditor mengharapkan agar pengurus PKPU menjalankan Pasal 233 Ayat (1) dan meminta Hakim Pengawas mendengar saksi atau memerintahkan pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut penundaan kewajiban pembayaran utang.

Baca Juga

Agar Hakim Pengawas melaksanakan Pasal 238 (1) untuk mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas.

Sukisari SH juga meminta Hakim Pengawas memperhatikan kepentingan Konsumen dengan memperhatikan Undang-undang Perlindungan Konsumen, agar konsumen tidak dirugikan dalam Proses Perdamaian yang diajukan oleh Debitor dalam PKPU.

“Para Konsumen, harus segera ajukan Tagihan agar bisa diketahui tagihan dan ikut dalam rencana perdamaian,”

“Bagi yang mau dikuasakan bisa siapkan Fotocopy Kuitansi, Fotocpy Formulir Pemesanan, Fotocopy PPJB / AJB, dan Hubungi WA 08118 120164,” terang dia.

Lanjut diterangkan, semoga konsumen bisa mendapatkan hak nya sesuai dengan proses UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dan Undang Undang Perlindungan Konsumen. (47)

Jangan Lewatkan