SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Rapat pemungutan suara (Voting) PT Froggy Edutography (Dalam PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis 05 November 2020, berakhir dengan diterimanya perdamaian oleh 82% kreditur.
Dalam kegiatan itu, pemungutan suara diwarnai dengan ketegangan-ketegangan namun semuanya dapat berakhir dengan baik berkat kepiawaian Tim Pengurus dan Hakim Pengawas dalam memimpin rapat pemungutan suara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Kami mengapresiasi Hakim Pengawas dan Tim Pengurus PKPU PT Froggy Edutography, Sdr Maruli Tua Silaban dan Sdr Ferry Iman Halim yang dapat mengakomodir semua kepentingan kreditur dan debitur dengan baik dalam rapat pemungutan suara tersebut, meskipun terdapat beberpa dinamika selama proses PKPU ini, namun semuanya dapat berakhir dengan baik.” ujar Onggowijaya SH MH.
Ketegangan terjadi karena ada beberapa kreditur yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Debitor yang mendesak untuk ikut serta dalam rapat pemungutan suara. Namun persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik oleh Hakim Pengawas dan Tim Pengurus.
Hal yang luar biasa adalah 82 persen kreditur PT Froggy Edutography menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor agar debitor dapat merestrukturisasi hutangnya akibat kondisi ekonomi yang kurang bersahabat saat Pandemi Covid-19 ini.
“Kami juga berharap pengadilan dapat segera mengesahkan perdamaian ini agar Debitor dapat segera melaksanakan isi perdamaiannya, dan untuk itu kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada kreditor, terutama Hakim Pengawas dan Tim Pengurus yang telah berupaya keras mengupayakan perdamaian ini.” tutur Onggowijaya. (MK)


Tinggalkan Balasan