Prodi Hukum Unismuh Makassar Peroleh Nilai Akreditasi B dari BAN-PT

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Prodi S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Agama Islam (FAI) Unismuh Makassar telah resmi naik kelas perolehan akreditasi jadi B dari BAN PT.

Demikian ditegaskan Ketua Prodi S1 Hukum Keluarga FAI Unismuh Makassar, Dr Ilham Muchtar kepada media, Rabu sore (14/10/2020).

Baca Juga

Dijelaskan kepastian pencapain naik kelas akreditasi prodi dari nilai C ke B, sesuai Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT, bernomor: 6426/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2020, tertanggal 13 Oktober 2020 ditandatangani Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof T Basaruddin.

Masa berlaku nilai B akreditasi prodi ini dari BAN-PT, 13 Oktober 2020-13 Oktober 2025.

Sebelumnya prodi Hukum keluarga ini terakreditasi C, lalu pertengahan 2019 dilakukan re-akreditasi, namun karena wabah pandemi Covid-19, proses visitasi baru bisa dilakukan setahun berikutnya.

Pada tahun 2020 prodi Hukum Keluarga menerima mahasiswa baru sebanyak 550 orang, sehingga total mahasiswa yang dibina mencapai 800 lebih mahasiswa.

Atas capaian nilai akreditasi B ini, pimpinan Unismuh dan fakultas mengucapkan selamat dan apresiasi kepada tim akreditasi prodi.

“Hasil ini disambut baik oleh segenap civitas akademik Prodi Hukum Keluarga. Alhamdulillah ini yang terbaik untuk kami saat ini, semoga pada akreditasi berikutnya sudah memperoleh nilai unggul,” tegas Ilham.

Sebelum nilai akreditasi prodi turun, BAN-PT telah melakukan asesmen lapangan secara visitasi virtual, pada 5-6 Oktober 2020, oleh dua asesor BAN PT, yakni Dr H Supriyadi Ahmad, MA dan Husnul Fatarib. (Ulla/Yahya/Din)

Editor: Nasution

Jangan Lewatkan